KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api


Penumpang KA Jarak Jauh. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Beredar video seorang perempuan menjadi korban dugaan pelecehan seksual ketika naik kereta api antar kota. Dalam video tersebut, penumpang wanita diraba-raba pahanya oleh laki-laki yang duduk di sebelahnya.
Menanggapi kasus tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bertindak tegas dengan memasukkan penumpang pria tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist). Artinya, pelaku dilarang naik kereta seumur hidup.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA] PT KAI Berikan Tunjangan Transportasi Senilai Rp 20 Juta
"Kebijakan KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Aturan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin," tegas EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/6).
Asdo memastikan KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," katanya.
Baca Juga
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
"KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil," sambung Asdo.
Asdo menegaskan pihaknya tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus

PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025

Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang

Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota

Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September

Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya

KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun

Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1

KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
