KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok


Minibus yang tertabrak di perlintasan Rawa Geni Ratujaya Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
MerahPutih.com - Kecelakaan di perlintasan kereta api kembali terjadi. Insiden kali ini melibatkan mobil dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan Citayam-Depok, Rabu (20/4)
Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut.
Baca Juga
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucap Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4)
Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.
Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.
Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.
Baca Juga
Angka Kecelakaan Tinggi, Pemudik Disarankan Tidak Pakai Motor
Ia menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Joni. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Layanan KRL Jabodetabek Dipastikan Normal dan Aman Pasca Terganggu Unjuk Rasa Rusuh di Jakarta

Demo ‘Revolusi Rakyat’ di Gedung DPR, KRL dari Arah Serpong Hanya Bisa sampai Stasiun Kebayoran, Penumpang Menumpuk di Stasiun

Pagar Stasiun Cikini Ditinggikan, Penumpang KRL Justru Bikin Pramono Anung Pusing

KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota Pagi ini, Penumpang Dipastikan Tak Ada yang Jadi Korban

Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Kota Cuma Sampai di Stasiun Manggarai

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Tembus 166 Juta Penumpang dalam 6 Bulan, Berikut 5 Stasiun KRL Terpadat di Jabodetabek

Viral KRL Jakarta-Bogor Jadi Sasaran Pelemparan, Pelaku Langsung Diciduk Polisi!

KAI Commuter Resmi Operasikan Peron Jalur 2 Stasiun Tanah Abang Baru

Long Weekend Tahun Baru Islam Penumpang Naik 29,7 Persen, KRL Jogja-Palur Nambah Jadwal Gila-gilaan Buat Liburan Panjangmu!
