Jurnalis Indonesia Paling Beruntung di Kawasan ASEAN
Profesor Janet Steele (kiri) dalam sebuah kesempatan diskusi di Jakarta (Foto: Twitter @janet_steele)
MerahPutih.Com - Kerja jurnalistik perlu perlindungan hukum serta jaminan keselamatan untuk para wartawan. Di kawsan ASEAN, jurnalis Indonesia dipandang jauh lebih beruntung. Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara di ASEAN yang sudah memiliki UU Pers dan Dewan Pers.
Menurut Profesor Jurnalisme Universitas George Washington, Amerika Serikat, Janet Steele, pekerja media di Indonesia lebih independen dibanding Singapura dan Brunei.
"Saya sudah pernah ke Singapura dan Brunei, walaupun teknologinya maju, tapi mereka masih dikontrol pemerintah, orang Indonesia sangat beruntung setelah Reformasi ada UU Pers dan Dewan Pers, pemerintah tidak bisa campur tangan, dan jika mungkin teknologinya kalah daripada di Singapura, tapi untuk pekerjaan jurnalistik lebih enak di sini," kata Profesor Steele kepada Antara di Jakarta, Sabtu (17/3).
Steele mengunjungi Indonesia dalam rangka penerbitan bukunya "Mediating Islam: Jurnalisme Kosmopolitan di Negara-Negara Muslim Asia Tenggara" yang ditulis berdasarkan penelitiannya terhadap tiga media di Indonesia dan dua di Malaysia yang digunakan sebagai sampel.
Menurut Profesor yang juga direktur Institute for Public Diplomacy and Global Communication itu, Undang-Undang No. 40 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan kepada wartawan untuk melakukan tugas-tugas jurnalistik dan jika terjadi masalah, pihak mana pun termasuk pemerintah harus menyelesaikannya melalui Dewan Pers.
"Sementara pemerintah di negara maju seperti Singapura masih bisa campur tangan langsung terhadap suatu pemberitaan," kata dia.
Terkait dengan buku yang ditulisnya, Steele mengatakan sejak lama ia telah terusik dengan hubungan Islam dan praktik jurnalisme di negara-negara Muslim, dalam hal ini adalah di Asia Tenggara karena ia telah berkutat dengan kawasan tersebut selama hampir 20 tahun.
"Saya mau orang Barat mengerti bahwa media Asia yang dipengaruhi dengan ajaran Islam adalah media yang juga bagus, prinsip-prinsip jurnalismenya sama, di semua negara di dunia juga tahu prinsip jurnalisme yang baik. Mungkin pemerintah mereka otoriter, tapi mereka tahu prinsipnya, jadi apa yang beda mungkin budaya, sebagian besar budaya adalah Islam maka sangat masuk akal bahwa Islam akan memengaruhi praktik jurnalisme, dan bagi saya ini menarik dan penting," tuturnya.
Steele menghabiskan waktu lebih dari delapan tahun untuk meneliti kaitan Islam dan jurnalisme di tiga media di Indonesia, yakni Majalah "Sabili", Harian "Republika", Majalah "Tempo"; dan dua media Malaysia, yaitu "Harakah" dan "Malaysia Kini".
Peraih gelar doktor bidang sejarah dari Universitas John Hopkins, AS, tersebut mengatakan penelitian kualitatifnya dapat dilakukan dengan dilandasi rasa saling percaya, pertemanan, dengan sesekali ia menjadi pengajar dalam kelas jurnalisme di berbagai media, termasuk di Yayasan Pantau dan Koran Tempo.
Dalam rangka peluncuran bukunya di Indonesia, Profesor Steele juga telah memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulloh Jakarta dan seminar di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat di Jakarta "@america".
Buku "Mediating Islam: Jurnalisme Kosmopolitan di Negara-Negara Muslim Asia Tenggara" dalam bahasa Inggris diterbitkan oleh National University Press Singapura dan University of Washington Press Amerika Serikat.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi