Jokowi Jadikan Prabowo Jenderal Penuh, PBHI Ungkit Kasus Penculikan Aktivis 98


PBHI (Foto: pbhi.co.id)
MerahPutih.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyoroti rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menurut Ketua PBHI Julius Ibrani, penyematan pangkat tersebut melanggar hukum lantaran tidak ada proses terbuka dalam pemilihan Prabowo sebagai penerima pangkat.
Baca Juga:
"Jadi pemberian penghargaan baik bernuansa militer atau kepahlawanan terhadap Prabowo Subianto yang diberikan oleh Presiden Jokowi, pertama jelas itu melanggar hukum, kenapa? tidak ada proses yang terbuka di situ," kata Julius di kantor Para Syndicate, Jakarta, Selasa (27/2).
Julius menegaskan sosok Prabowo masih belum tuntas dengan masalah HAM di masa lalunya, salah satunya terkait kasus penculikan aktivis zaman orde baru di era sebelum reformasi 1998.
"Apa dalil-dalil pemberian penghargaan itu baik dalam konteks kemiliteran maupun kepahlawanan. Karena yang kita tahu sampai detik ini ada fakta di mana Prabowo Subianto pernah diberhentikan melalui dinas kemiliteran berdasarkan pemeriksaan di dewan kehormatan perwira (DKP), hal mana itu tidak terbantahkan sampai detik ini," tegasnya.
Baca Juga:
Terungkap Isi Obrolan Jokowi dengan Prabowo Saat Makan Bakso Bersama di Pinggir Jalan
Menurut Julius, penyematan pangkat jenderal kepada Prabowo juga dinilai sebagai tindakan koruptif, lantaran pada prosesnya akan ada acara seremonial yang tentunya memakan uang negara.
"Ini menurut saya bukan hanya tindakan melanggar hukum tapi sebuah tindakan koruptif yang ditunjukan oleh Presiden Jokowi hanya demi kepentingan politik," ujarnya.
PBHI juga tidak melihat adanya urgensi dalam penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo, sehingga seremonial tersebut tak memiliki arti apa-apa.
"Karena tidak ada pertimbangan hukum, tidak ada pertimbangan dedikasi, tidak ada pertimbangan hal-hal yang sifatnya substantif, hal-hal yang sifatnya mendesak juga. Dan sampai detik ini tidak pernah diceritakan kepada publik apa pertimbangannya. Di situ letak pelanggaran hukumnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Prabowo Akui Sulit Pinjam Kredit di Bank setelah Pensiun dari TNI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hadiri Parade Militer di Lapangan Tiananmen China, Presiden Prabowo Duduk di Samping Presiden Putin

Prabowo Berangkat ke China Lihat Parade Militer, Setelah Selesai Langsung Balik ke Indonesia

RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, Pajak dan Sikap Flexing Pejabat Jadi Bahan Diskusi Presiden Dengan Tokoh

Truk Berisi Alat Bakar dam Petasan Ditemukan di Lokasi Kerusuhan, Prabowo: ini Tindakan Terencana Membuat Kekacauan

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional

Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR
