Jokowi Berikan HGU Hingga 190 Tahun dan Tarif Pengelolaan Aset Rp 0 ke Pengusaha Pelopor di IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Juli 2024
Jokowi Berikan HGU Hingga 190 Tahun dan Tarif Pengelolaan Aset Rp 0 ke Pengusaha Pelopor di IKN

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Aturan anyar ini juga mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 5 ayat 1 Perpres itu, Kepala OIKN, dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala OIKN, dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan pihak OIKN.

Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian pada pasal 7, pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp 0 atau dengan pembayaran secara angsuran.

Insentif untuk pelaku usaha juga diberikan dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.

Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

\

Sementara itu, pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN pada saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. (*)

#IKN Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Indonesia
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Otorita IKN akan mengalami peningkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Indonesia
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Ada permintaan dari Kepala OIKN untuk mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan VIP menjadi bandara umum.
Dwi Astarini - Kamis, 24 Juli 2025
Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah
Indonesia
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
, lima batalyon baru itu akan ditempatkan di Jakarta, Lampung, Ambon, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Natuna.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN
Indonesia
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan program strategis Presiden Prabowo saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
Indonesia
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Usulan yang dilontarkan Partai NasDem agar Wapres berkantor di IKN tidak mudah direalisasikan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
PAN Bicara Potensi Polemik Gibran Pindah Kantor ke IKN, Minta Prabowo Turun Tangan
Indonesia
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
"Indonesia bukan hanya Jawa, apalagi Jakarta. Konon ibu kota negara sudah pindah ke IKN, maka urgent kalau Gibran berkantor di IKN.”
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
Indonesia
Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau
Selain biaya seremonial acara, negara juga harus mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi untuk para pejabat yang datang ke sana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Politikus DPR Dukung Peringatan HUT RI Digelar di Jakarta Dibanding di IKN, Lebih Efisien dan Terjangkau
Indonesia
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Jakarta lebih mudah diakses oleh para tamu undangan, termasuk pejabat negara, mantan presiden, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Lebih Meriah dan Hemat Anggaran
Bagikan