Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Epidemiolog UGM Yakin Kasus COVID-19 Terus Meroket

Massa aksi 212. Foto: Merahputih.com / Derry Ridwansah
Merahputih.com - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad menilai jika Reuni 212 tetap digelar maka kasus COVID-19 di Indonesia tidak akan berkurang.
"Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan," kata Riris di Jakarta, Kamis (26/11).
Baca Juga
Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Demo PA 212 Cs di DPR
Ia meminta pemerintah harus terus melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. "Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," pinta dia.
Menurut Riris jika masih banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan COVID-19 akan semakin sulit dikendalikan.
Prinsipnya, semakin meningkat mobilitas orang akan semakin meningkat pula penularan COVID-19. Pencegahannya yakni dengan seberapa konsisten penerapan protokol kesehatan dijalankan.
Riris berharap semua pihak bisa menahan diri untuk membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dia menyarankan pertemuan dengan banyak orang dijalankan saja secara online.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian harus dihentikan, termasuk rencana reuni 212.
Indonesia kembali mencatatkan rekor jumlah kasus positif COVID-19 harian yang mencapai 5.534 pada Rabu, 25 November 2020. Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.
Baca Juga
Sementara, sebagaimana dikutip Antara, Persaudaraan Alumni 212 berencana mengadakan reuni di Lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember. Terkait rencana itu, penyelenggara sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal September lalu.
Pengelola sudah menolak Monas dijadikan lokasi reuni 212. Anies juga tidak memberikan izin reuni 212 karena kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dukungan Rizieq Shihab ke Pemerintahan Prabowo: Jauhkan Dari Orang Bermasalah

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni 212 Digelar di Monas, Prabowo Diundang

Aksi Reuni 212 Digelar Senin (2/12), Begini Pengalihan Arus Lalu Lintasnya
