Jemaah Calon Haji Diwajibkan Isi Aplikasi Pusaka Superapp

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
Jemaah Calon Haji Diwajibkan Isi Aplikasi Pusaka Superapp

Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Pexels/Muhammad Khawar Nazir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memberangkatkan sebanyak 6.931 calon haji Indonesia menuju Tanah Suci pada Jumat (17/5), yang pada hari ini terbagi dalam 18 kelompok terbang (kloter) dari seluruh Indonesia dan diberangkatkan menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi.

"Hari ini terdapat 18 kloter dengan 6.931 orang yang diterbangkan ke Madinah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (17/5).

Secara rinci Widi menyebutkan, seluruh jemaah calon haji yang diberangkatkan berasal dari berbagai embarkasi, di antaranya embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 orang atau satu kloter dan embarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 orang atau satu kloter.

Selanjutnya, embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 orang atau dua kloter, embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 orang atau satu kloter, dan embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 orang atau satu kloter.

Baca juga:

Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji

"Kemudian embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) sebanyak 440 orang atau satu kloter, embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 orang atau satu kloter," ujarnya.

Kemudian, kata Widi, embarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 orang atau dua kloter dan embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 orang atau lima kloter.

Selanjutnya, embarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 orang atau satu kloter, embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 orang atau satu kloter, serta embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 orang atau satu kloter.

Widi menyampaikan, kepada seluruh jemaah calon haji untuk tidak ragu dan segan dalam meminta bantuan kepada para petugas, baik sebelum keberangkatan, saat berada di pesawat, maupun setelah tiba di Arab Saudi jika memiliki kesulitan dalam melaksanakan ibadah haji.

Baca juga:

Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji

Ia juga mengimbau kepada seluruh jemaah calon haji untuk mengunduh aplikasi Pusaka Superapp yang diterbitkan oleh Kemenag RI.

"Untuk dapat mengakses buku panduan ibadah haji, buku panduan ibadah haji lansia, serta video praktik manasik haji guna memudahkan proses ibadah haji," katanya. (*)

#Jemaah Haji #Dana Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
MBS menelepon Presiden Prabowo menyampaikan belasungkawa atas bencana di Indonesia serta membahas perkembangan rencana pembangunan perkampungan haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Indonesia
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Desember 2025
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Indonesia
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Terkait dengan proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dia mengatakan, akan menunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Waktu pelunasan tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Bagikan