Jawaban Pemprov DKI Soal Penyegelan Reklame Tsamara dan Romy


Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali gencar melakukan penertiban papan reklame atau baliho yang terpajang di Jakarta karena melanggar aturan.
Baru-baru ini Pemprov DKI menyegel billboard milik politisi di antarannya Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu mengatakan, papan reklame tersebut tidak sesuai izin dan melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame yang dianggap melanggar aturan.
"Konstruksi bangunan reklame ini ada izin atau tidak? Kalau ini berdasarkan hasil pengecekan di PTSP kemudian di Citata, itu tidak berizin. Berarti melanggar. Karena melanggar berarti harus ada penegakan hukum," kata Yani saat dihubungi, Jumat (28/12).
Menurut Yani, penindakan reklame yang tidak berizin sudah gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Penertiban tersebut juga dibantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, papan reklame yang melanggar akan dikenakan sanksi tersebut dengan tahapan surat peringatan dan akan segera ditindak berupa penyegelan.
"Seluruh billboard atau reklame di kawasan kendali ketat tahun ini ditargetkan bersama tim terpadu dan dikawal oleh KPK. Sudah ada 60 reklame yang ditertibkan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel reklame di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Oktober 2018 lalu.
Penyegelan reklame itu karena ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan mendirikan papan reklame.
Dalam penyegelan tersebut, Anies didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Pastikan Tunjangan PNS dan PPPK Aman Meski DBH Dipangkas Rp 15 Triliun

Pemprov DKI Pangkas Perjalanan Dinas Pasca DBH Dipotong, Bagaimana Nasib KJP dan KJMU?

Pramono Minta Pedagang Pasar Barito Segera Pindah ke Lenteng Agung

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Rp4,1 Miliar Mengalir untuk Masa Depan, Pemprov DKI Jakarta Realisasikan Bantuan Pemutihan Ijazah Tahap Ke-4 untuk 1.238 Siswa

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
