Jangan Sampai Telat Bayar, Begini Cara Periksa Pajak Mobil Secara Daring


Ilustrasi pajak mobil. (Foto: Pixabay/mohamed_hassan)
PAJAK mobil merupakan iuran yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Tarif pajak sendiri disesuaikan dengan tipe mobil. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak mobil atau pajak kendaraan bermotor ini termasuk pajak daerah. Jadi, uang yang kamu bayarkan akan disetorkan langsung ke kas daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Selain itu, pada pajak mobil juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, pajak inilah yang diserahkan kepada pemerintah pusat.

Pajak kendaraan bermotor dikelola langsung oleh tiga pihak yaitu Kepolisian RI, Badan Pendapatan Daerah, dan PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero). Simak informasi lebih lanjut tentang cara cek pajak mobil secara daring dan biaya asuransi mobil all risk.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak mobil. Jika kamu lupa kapan waktunya membayar pajak kendaraan, tidak perlu bingung untuk mengeceknya. Kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor samsat jika hanya untuk cek dan bayar pajak, sebab semua bisa dilakukan secara daring.
Baca juga:
Melalui Situs Resmi Samsat Daerah
Kamu bisa memanfaatkan website resmi Samsat atau Bappeda yang ada di daerahmu. Jakarta misalnya, kamu bisa mengunjungi samsat-pkb2.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pertama buka terlebih dahulu situs samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor polisi mobil.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik 'I am no robot'.
- Kemudian klik cari dan detail pajak yang harus kamu bayarkan langsung muncul di sana.
Melalui laman e-samsat.id
Laman e-samsat.id bukanlah website resmi dari Samsat ataupun Bappeda, melainkan laman yang memang disediakan untuk mempermudah pemilik kendaraan mengecek jadwal pembayaran pajak.
Laman ini mampu cek pajak mobil di seluruh Indonesia, cukup dengan memasukkan nomor plat kendaraan. Simak langkah-langkah cara cek pajak mobil online atau jenis kendaraan lain melalui e-samsat.id:
- Kunjungi situs e-samsat.id.
- Isi data-data yang ada di formulir online tersebut. Kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, serta provinsi.
- Jika semua sudah terisi klik sekarang.
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal pajak yang harus anda bayar. Pada halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, warna, model, tahun nomor rangka dan nomor mesin.
- Ada juga info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, PKB DEN, SWDKLLJ POK, dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Melalui aplikasi
Cek pajak mobil juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Sebenarnya ada banyak sekali aplikasi yang bisa kamu gunakan, tapi salah satu yang populer adalah aplikasi e-samsat. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis di google play store. Simak panduan cek pajak mobil menggunakan aplikasi:
- Unduh dan pasang terlebih dahulu aplikasi e-samsat di google play store.
- Pilih wilayah mobil atau kendaraan. Wilayah harus disesuaikan dengan kode plat ya, misal plat B maka pilih wilayah DKI Jakarta.
- Setelah itu masukkan nomor plat mobil atau kendaraan.
- Terakhir akan muncul biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Melaui SMS
Cara cek pajak mobil yang terakhir adalah melalui SMS. Kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim SMS itu ke nomor 08112119211 Contoh: Info B/6737/XF Hitam.
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya kode bayar, info kendaraan, dan besaran nominal yang harus dibayar. (*)
Baca juga: