Jaksa Agung RI dan Singapura Teken MoU Kerja Sama Bilateral


Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Singapura di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Badung, Selasa (29/8). (MP/Raiza Andini)
MerahPutih.com - Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Singapura melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama bilateral di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Badung, Selasa (29/8).
Dalam nota kesepahaman tersebut, tertera beberapa poin penting dalam hubungan kerja sama bilateral antara lain pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan yang berlaku, dan juga penyediaan informasi terkait penanganan perkara.
Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengatakan bahwa nota kesepahaman itu telah dirancang dan digagas sejak lama untuk segera ditandatangi oleh kedua belah pihak.
"Karena kedekatan Indonesia dan Singapura telah terjalin lama, tentulah banyak hal kepentingan yang sama, yang harus dan perlu disepakati untuk ditegakkan bersama-sama juga. Kita memiliki konsen yang sama untuk bagaimana permasalahan yang kita hadapi itu bisa terselesaikan dengan baik antar kedua negara," kata Prasetyo di Ballroom Hotel Intercontinental, Jimbaran, Badung.
Banyaknya permasalahan kejahatan transnasional seperti narkotika, terorisme, lingkungan hidup, korupsi, dan lintas batas megara.
Karena itu, Jaksa Agung RI dan Singapura teken MOU utuk menjalin kerja sama terkait peraturan perundang-undangan dua negara.
"Juga berkaitan dengan warga negara Indonesia yang banyak mengadu nasib ke negara itu, yang tentunya tidak mustahil sesekali menimbulkan permasalahan dan bila perlu kita atasi bersama," katanya.
Penandatanganan nota kesepahaman antar dua negara ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Agung Singapura sekaligus juga sebagai warning kepada pelaku kejahatan internasional untuk tidak semena-mena dengan hukum di Indonesia maupun Singapura.
"Dibuatnya nota kesepahaman ini nantinya di antara pejabat kejaksaan bisa saling berkunjung untuk saling tukar pengalaman dan pengetahuan masing-masing. Tadi juga disebutkan mekanisme bidang hukum dan kita akan sepakat untuk saling memberi informasi terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh masing-masing negara sejauh itu diperlukan. Ini sinyal untuk para calon dan pelaku kejahatan," katanya.
Jaksa Agung Singapura Lucien Wong mengatakan bahwa nota kesepahaman ini merupakan salah satu wadah untuk mempererat hubungan Indonesia-Singapura.
"Dengan adanya ini, jaksa agung Indonesia maupun Singapura bisa lebih dekat hubungannya," tandasnya. (*)
Berita ini merupakan laporan dari kontributor Merahputih.com untuk wilayah Bali dan sekitarnya, Raiza Andini. Baca berita terkait Bali lainnya di: Pertemuan Kasal Sedunia, Laksamana TNI Ade Supandi; Tingkatkan Kerja Sama Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh

Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura

Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia

Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba

Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura

Indonesia - Peru Tekan Deklarasi 50 Tahun Hubungan Diplomatik, Kerja Sama Pemberantasan Narkotika dan Perdagangan Ilegal

Presiden Prabowo Sambut Presiden Peru Dina Ercilia, Dua Kepala Negara Terakhir Bertemu November 2024

Bikin Iri! Prabowo Subianto Disambut Bak Bintang di Parade Hari Nasional Singapura

Prabowo Hadiri National Day Parade Singapura, Disambut Hangat WNI dan Diaspora

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
