MERAHPUTIH.COM - PT Jakarta Propertindo (JakPro) menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara.
JakPro meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam yang terjadi di hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Baca juga:
JakPro Ungkap Uang Kompensasi Warga Eks Kampung Bayam Rp 13,9 Miliar
JakPro meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif dan juga tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, terlebih saat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 yang merupakan bulan baik untuk kita bersama-sama menahan diri dan saling intropeksi demi kebaikan bersama.
"JakPro sangat menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di HPPO JIS," ujar pihak JakPro dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4).
JakPro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam, ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023.
Pertama-tama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan. Itu pertama kali terjadi pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023.
Upaya pencegahan dan peringatan telah dilakukan petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Meski demikian, hal tersebut tidak digubris para oknum. Selanjutnya, oknum juga melakukan perusakan aset yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke unit. Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO.
"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian karena terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," urainya.
Atas ketiga laporan tersebut, proses hukum dijalankan pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan JakPro.
Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya secara terbuka baik kepada tim penyidik maupun kepada wartawan, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Sebagai catatan, oknum warga eks Kampung Bayam yang terlibat penyerobotan lahan, pengerusakan aset, hingga pencurian air di areal HPPO, hingga kini belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO.
JakPro bersama seluruh stakeholders terkait terus melakukan mitigasi resiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro berusaha menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Asp)
Baca juga:
JakPro Minta Eks Kampung Bayam Optimalkan Rusun yang Disediakan Pemprov DKI

