Jadi Investor, Prabowo Pastikan Bakal Berkantor di IKN
dari kiri ke kanan (Mensesneg Pratikno, Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto )/ dok YouTube Setpres
MerahPutih.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto memastikan akan berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai dilantik 20 Oktober nanti.
"Kalau ibu kota (di IKN) ya presiden ada di ibu kota," kata Prabowo di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Prabowo juga menekankan komitemennya untuk menyelesaikan IKN Nusantara. Prabowo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil peran sejarah sebagai inisiator pembangunan IKN.
"Saya kira sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa saya bertekad untuk melanjutkan, kalau bisa menyelesaikan ya," kata Prabowo.
Baca juga:
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi IKN Optimal Berfungsi Sebagai Ibu Kota
Dia juga mengaku jadi salah satu investor di IKN. "Salah satu investor saya sendiri sebagai pengusaha," kata Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan ini.
Prabowo menyadari pembangunan IKN bukan pekerjaan yang sebentar. Namun, dia meyakini dalam beberapa tahun mendatang IKN sudah bisa berfungsi dengan baik.
"Saya percaya dalam tiga, empat, lima tahun fungsi dari pada ibu kota ini bisa berjalan ya," tuturnya.
Pembangunan IKN sudah berjalan sejak 2022 yang ditargetkan selesai pada 2045. Pemindahan status ibu kota negara tinggal menunggu penerbitan keputusan presiden. Namun, Jokowi belum kunjung melakukannya hingga saat ini. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah