Istiqlal akan Kehilangan Status Sebagai 'Masjid Negara'
                Masjid Istiqlal (MP/Didik Setiawan)
Merahputih.com - Pemerintah menyatakan bahwa status Masjid Negara yang selama ini disandang Masjid Istiqlal akan dialihkan ke masjid pemerintah yang kini sedang didirikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Saat ini Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara, dan dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Nusantara sehingga masjid di IKN menjadi Masjid Negara," tulis petikan keterangan pers yang disampaikan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hariqo Wibawa Satria, Sabtu (7/12).
Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia serta menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Nantinya, masjid di IKN akan berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan spiritual yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masjid Negara di IKN saat ini sedang memasuki tahap awal pembangunan. Bangunan itu dirancang untuk menampung hingga 60.000 jamaah, dengan tahap awal mampu menampung 29.000 jamaah.
Baca juga:
Menag Nasaruddin Umar Tetap Merangkap Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal
Menag Nasaruddin Umar Tetap Merangkap Jadi Imam Besar Masjid Istiqlal
Pembangunan tahap pertama mencakup bangunan utama masjid dengan empat lantai, dua lantai mezzanine, dan pelataran dua lantai untuk area serbaguna dan parkir.
Masjid ini dibangun di atas lahan seluas 32.125 meter persegi, dengan total luas bangunan mencapai 60.173 meter persegi, termasuk plaza, menara masjid, bangunan komersial, dan fasilitas penunjang lainnya.
"Masjid ini akan berdampingan di area pusat peribadatan dengan tempat ibadah lainnya, seperti gereja, pura, vihara, klenteng dan Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius, yang merupakan basilika pertama di Indonesia," katanya.
Bagi Presiden Prabowo Subianto, masjid di IKN diharapkan semakin memaksimalkan perannya dalam meningkatkan toleransi antarumat beragama, menjaga kerukunan antarwarga, menjaga persatuan bangsa, menguatkan moderasi beragama serta meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang toleran.
Baca juga:
Luhut Datangi Kantor Kemenag, Bicarakan Deklarasi 'Istiqlal 2024' Saat Paus ke Indonesia
Menurut Hariqo, hal itu sesuai dengan Astacita yang kedelapan, yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
"Langkah ini membuktikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN sekaligus menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan representatif bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai Visi Indonesia Maju," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Menag Nasaruddin Umar Bahas Tindak Lanjut Deklarasi Istiqlal-Vatikan dengan Paus Leo XIV di Roma
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria