Irman Gusman: Saya Mohon Maaf, Semoga Ini Jadi Pelajaran


Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan bui dan dicabut hak politiknya. (Foto MP/Dery Ridwansyah)
"Memutuskan terdakwa dijatuhi vonis penjara 4,5 tahun dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung mulai hukuman pidana pokok berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2) diikuti suara ketukan palu. Tok..tok..tok.
Majelis Hakim menilai mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suapdari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi senilai Rp100 juta. Suap itu sebagai imbalan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Irman Gusman. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.
Mengenai pidana tambahan ini, majelis hakim berpendapat Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI, di mana ia seharusnya menjaga marwah sebagai pejabat publik yang tugasnya menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga sudah selayaknya Irman bebas dari bersih dari perilaku koruptif.
Irman terlihat pasrah mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Irman sempat minta maaf kepada publik dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya dapat dijadikan pelajaran.
"Saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," kata senator asal Sumatra Barat ini sambil menundukan wajahnya.
Meski mengaku hukuman yang dijatuhkan di luar ekspektasinya, Irman mengaku belum memutuskan akan melakukan banding.
Bagikan
Berita Terkait
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
