Irman Gusman: Saya Mohon Maaf, Semoga Ini Jadi Pelajaran

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Februari 2017
Irman Gusman: Saya Mohon Maaf, Semoga Ini Jadi Pelajaran

Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan bui dan dicabut hak politiknya. (Foto MP/Dery Ridwansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

"Memutuskan terdakwa dijatuhi vonis penjara 4,5 tahun dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung mulai hukuman pidana pokok berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2) diikuti suara ketukan palu. Tok..tok..tok.

Majelis Hakim menilai mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suapdari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi senilai Rp100 juta. Suap itu sebagai imbalan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Irman Gusman. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.

Mengenai pidana tambahan ini, majelis hakim berpendapat Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI, di mana ia seharusnya menjaga marwah sebagai pejabat publik yang tugasnya menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga sudah selayaknya Irman bebas dari bersih dari perilaku koruptif.

Irman terlihat pasrah mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Irman sempat minta maaf kepada publik dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya dapat dijadikan pelajaran.

"Saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," kata senator asal Sumatra Barat ini sambil menundukan wajahnya.

Meski mengaku hukuman yang dijatuhkan di luar ekspektasinya, Irman mengaku belum memutuskan akan melakukan banding.

#Irman Gusman #KPK #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - 17 menit lalu
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Bagikan