Irman Gusman: Saya Mohon Maaf, Semoga Ini Jadi Pelajaran

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 Februari 2017
Irman Gusman: Saya Mohon Maaf, Semoga Ini Jadi Pelajaran

Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan bui dan dicabut hak politiknya. (Foto MP/Dery Ridwansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

"Memutuskan terdakwa dijatuhi vonis penjara 4,5 tahun dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung mulai hukuman pidana pokok berakhir," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/2) diikuti suara ketukan palu. Tok..tok..tok.

Majelis Hakim menilai mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suapdari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi senilai Rp100 juta. Suap itu sebagai imbalan karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Irman Gusman. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Irman selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai.

Mengenai pidana tambahan ini, majelis hakim berpendapat Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI, di mana ia seharusnya menjaga marwah sebagai pejabat publik yang tugasnya menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga sudah selayaknya Irman bebas dari bersih dari perilaku koruptif.

Irman terlihat pasrah mendengar vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Irman sempat minta maaf kepada publik dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya dapat dijadikan pelajaran.

"Saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," kata senator asal Sumatra Barat ini sambil menundukan wajahnya.

Meski mengaku hukuman yang dijatuhkan di luar ekspektasinya, Irman mengaku belum memutuskan akan melakukan banding.

#Irman Gusman #KPK #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan