Inilah Nama Baru Pulau Reklamasi C, D, dan G

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penamaan lahan-lahan hasil reklamasi untuk Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Penetapan penamaan ini telah merujuk pada seluruh aturan mengenai tata ruang yang melatarbelakangi reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan penetapan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kewilayahan dengan adanya Kawasan Pantai Utara Teluk Jakarta.
"Hari ini baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait penamaan lahan-lahan hasil reklamasi, (yang) sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru. (Tepatnya) ini disebut sebagai Kawasan Pantai. Karena itu, kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar. Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi Kawasan Pantai," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Penamaan baru tersebut diantaranya Kawasan Pantai 'Kita' sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau C yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara. Kemudian Kawasan Pantai 'Maju' sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau D yang terletak di Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara, dan Kawasan Pantai 'Bersama' sebagai penyebutan untuk hasil reklamasi Pulau G yang terletak di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.

Penetapan penamaan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Jakarta Utara. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 26 November 2018 di Jakarta.
“Rujukannya adalah dari ketentuan-ketentuan yang ada di atas kita, (seperti) dari Kementerian PUPR menyangkut lahan-lahan hasil reklamasi. Penamaan ini akan menjadi rujukan semua ketentuan yang akan dikaitkan dengan wilayah ini, termasuk dengan penataan kelurahannya," jelas Anies.
Kepgub ini, sambung Anies, telah ditetapkan melalui pertimbangan-pertimbangan atas nama penyebutan untuk ketiga nama lahan hasil reklamasi. Penamaan itu disebut Anies berdasarkan tata ruang yang tepat.

"Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi, bukan pulau-pulau baru yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai. Jadi, karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi semua menyebut dengan istilah pulau," ungkapnya.
Seperti diketahui, Anies telah mengentikan reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Namun untuk tiga pulau yang telah terbangun tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga ibu kota. Ketiga pulau itu yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
