MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara efektif akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) lusa.
Langkah itu ditetapkan guna memutus mata rantai penularan virus corona di ibu kota. PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.
Baca Juga
Besok, Warga Miskin Jakarta Terdampak PSBB Dapat Bantuan Sembako
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang atau sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.
Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Polri dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.
Kemudian tempat usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan tanpa penghentian yaitu sektor kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), jasa komunikasi dan media komunikasi.
Kemudian ada sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik distribusi barang, kebutuhan keseharian retail seperti warung, toko kelontong, dan industri strategis yang ada di ibu kota.
“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti.
Baca Juga
Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Dibatasi Selama PSBB
Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.
"Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” pungkas Anies. (Asp)

