Ini Kronologi Janda Bohay Mpih Meregang Nyawa


Deudeh Alfisharin dan Tersangka MPS (Foto: Gomes Roberto)
MerahPutih Kriminal - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Albert T. Sianipar mengatakan bahwa penangkapan tersangka yang telah menewaskan Deudeh Alfisharin alis Tata ini, telah dilakukan dan tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan.
Awal perkenalan tersangka dengan korban berawal dari jejaring sosial Twitter, Deudeh memang sering 'menjejakan diri' di media soaial Twitter. (Baca: Tersangka Pembunuh Janda Bohay Mpih Ditangkap di Bogor)
Setelah tersangka mendapatkan informasi prihal si janda bohay yang bisa 'dipakai', tersangka langsung menyambangi rumah kos-kosan korban yang terletak di jalan Tebet Jakarta Selatan, keduanya saling bertemu dan berhubungan, semua berjalan dengan lancar saat kencan pertama keduanya Maret lalu.
Pada 10 april 2015 tersangka menghubungi korban untuk kembali berkencan, dan dengan menggunakan kareta pelaku berangkat sepulang kantor.
"Saat itu korban melayani tersangka untuk melakukan hubungan intim," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Polisi, Albert T. Sianipar saat ditemui merahputih di Polda Metro jaya Jakarta Selatan, Rabu, (15/4).
Dikatakan Albert, saat berhubungan 'ranjang' korban diposisikan di bawah sedangkan tersangka diposisikan sebelah atas perut korban, tiba-tiba korban mengatakan: "eh badan kamu bau," ujar Albert sembari mengutip pengakuan tersangka.
Mendengar ucapan korban ini, tersangka langsung tersinggung, dengan spontan pelaku mencekik leher korban, saat itu mereka sedang melakukan hubungan intim. Cekikan pertama korban sempat melakukan perlawanan, dengan menggigit jari tangan tersangka. (Baca: Bau Badan Alasan Pelaku Bunuh Janda Bohay)
Karena kesakitan tersangka mencekik dengan sekuat tenaga, dan sambil mengambil kabel roll catokan rambut yang terletak tidak jauh dari tempat tersebut serta mulut korban disumpal menggunaka kaus kaki milik pelaku.
Tersangka merupakan guru Bimbel di sebuah sekolah di Jalan Mandala Surya No 1 Sunrise Garden Kedoya Jakarta Barat, tersangka yang berinisial MPS ini, ditangkap oleh Polisi melalui cek nomor handphone milik korban sehingga tersangka diketahui berada di wilaya Bojong Gede Depok Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP terkait pembunuhan atau pencurian dan telah menghilangkan nyawa seseorang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, (gms).