Ini Alasan Ketidakhadiran Dua Saksi Ahli Pidana di Sidang Ahok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Februari 2017
Ini Alasan Ketidakhadiran Dua Saksi Ahli Pidana di Sidang Ahok
Ahok di persidangan kesepuluh. (Antara Foto/Pool/Ramdani)

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai digelar. Jadwal dalam sidang kesepuluh itu mendengarkan keterangan empat saksi ahli.

Rencananya, JPU akan menghadirkan empat orang saksi ahli dari berbagai bidang, yaitu ahli agama Islam, ahli bahasa dan hukum pidana.

Namun, dikarenakan dua orang saksi tidak dapat dikonfirmasi, maka jaksa hanya dapat menghadirkan dua saksi. Pertama, saksi ahli agama Islam M Amin Suma dan saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, ketidakhadiran dua saksi ahli pidana, yaitu Muzakkir dan Abdul Chair Ramadhan lebih disebabkan masalah waktu.

"Kalau sampai empat agak susah juga, karena polisi mau bergeser ke pengamanan Pilkada," kata Ali Mukartono usai gelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Diakuinya, sidang berjalan lebih singkat. "Nanti akan kita jadwalkan ulang, akan kita panggil lagi minggu depan," jelasnya.

Berita terkait sidang Ahok baca juga di: Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Soal Transkrip Pidato Ahok

#Sidang Ahok #Ahok Terdakwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan