Ingin Nikmati Libur Nataru di Puncak? Pahami Aturan Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 22 Desember 2020
Ingin Nikmati Libur Nataru di Puncak? Pahami Aturan Ini

Ilustrasi penutupan jalur puncak (Foto: KabarOto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahub Baru 2021 di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dipastikan bakal semakin sulit. Pasalnya, pemerintah setempat mewajibkan pengunjung bebas dari COVID-19.

Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan seluruh wisatawan yang melancong ke Puncak dan tempat wisata lain di Bogor saat libur Natal dan tahun baru mengantongi hasil rapid antigen.

Ini merupakan aturan tambahan buat masyarajat yang ingin berwisata di Bogor pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga:

Tanpa Peran Masyarakat, Larangan Mudik Pemerintah Tak Berarti Apa-apa

Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid tes antigen di lokasi.

"Harus berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan," kata Ade Yasin dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020.

Pemkab Bogor juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan serta menggunakan atau menjual, petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bogor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan disanksi sesuai aturan berlaku," tandas dia.

macet
Hindari Puncak kalau tidak mau terjebak macet. (Foto: Unsplash/Ameer Martin)

Lalu setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur Nataru wajib melaksanakan protokol kesehatan.

"Patuh menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian," kata dia.

Larangan ini berlaku untuk semua baik individu, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuannya.

Baca Juga:

Evaluasi PSBB, Ketua DPRD DKI: Satpol PP Harus Banyak Jaga Dibandingkan Polisi

Adapun aturan khusus jelang perayaan Natal, mulai pada tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 bagi keluarga atau individu mengurangi aktifitas di luar rumah. Aturan ini kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Lalu, mulai 31 Desember sampai 3 Januari 2021 diimbau dengan hal yang sama.

"Semua kegiatan, operasionalnya paling lama kami batasi hingga pukul 19.00 malam," kata Ade. (Knu)

#Puncak #Puncak Bogor #Jalur Puncak #Natal #Libur Natal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Indonesia
Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH
Empat hotel yang disegel KLH itu meliputi Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH
Indonesia
Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal
McCarthy dan Falcone menjadi produser bersama Michelle Wong, yang sebelumnya memproduseri serial K-Pop Demon Hunters di Netflix.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal
Indonesia
Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi
“Hingga saat ini tidak ada aktivitas yang mengarah pada erupsi atau meletus,"
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi
Indonesia
Contraflow Ruas Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Pengguna Diimbau Pantau Terus Info Jalan Tol
Contraflow sempat diberlakukan imbas peningkatan volume lalu lintas wisata di Ruas Tol Jagorawi arah Puncak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 April 2025
Contraflow Ruas Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Pengguna Diimbau Pantau Terus Info Jalan Tol
Indonesia
Urai Kemacetan Jalur Wisata, Contraflow KM 44-46 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak Diberlakukan
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Urai Kemacetan Jalur Wisata, Contraflow KM 44-46 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak Diberlakukan
Indonesia
70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini
Kemacetan terjadi di sejumlah titik dan yang terparah seperti Simpang Taman Safari dan area bottle neck Gunung Mas.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini
Indonesia
Ribuan Kendaraan Melintas di Jalur Puncak saat Lebaran, Pasar Cisarua hingga Simpang Taman Safari Jadi Titik Macet
Kawasan Puncak, Bogor masih menjadi tujuan berlibur saat Lebaran kali ini.
Frengky Aruan - Selasa, 01 April 2025
Ribuan Kendaraan Melintas di Jalur Puncak saat Lebaran, Pasar Cisarua hingga Simpang Taman Safari Jadi Titik Macet
Indonesia
Raibnya 39 Situ dan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang Jabodetabek-Puncak Picu Banjir
Lahan hutan, perkebunan, dan pertanian kini dipakai untuk kepentingan pemukiman, perumahan, maupun industri.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Maret 2025
Raibnya 39 Situ dan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang Jabodetabek-Puncak Picu Banjir
Indonesia
Dirut PTPN III Akui Lalai Awasi Gunung Mas Hingga Picu Banjir Jabodetabek
Dirut PTPN III itu menegaskan langkah pertama yang akan diambil mempercepat program penghijauan secara besar-besaran di wilayah Gunung Mas.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Maret 2025
Dirut PTPN III Akui Lalai Awasi Gunung Mas Hingga Picu Banjir Jabodetabek
Bagikan