Ingin Nikmati Libur Nataru di Puncak? Pahami Aturan Ini

Ilustrasi penutupan jalur puncak (Foto: KabarOto)
Merahputih.com - Masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahub Baru 2021 di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dipastikan bakal semakin sulit. Pasalnya, pemerintah setempat mewajibkan pengunjung bebas dari COVID-19.
Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan seluruh wisatawan yang melancong ke Puncak dan tempat wisata lain di Bogor saat libur Natal dan tahun baru mengantongi hasil rapid antigen.
Ini merupakan aturan tambahan buat masyarajat yang ingin berwisata di Bogor pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga:
Tanpa Peran Masyarakat, Larangan Mudik Pemerintah Tak Berarti Apa-apa
Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid tes antigen di lokasi.
"Harus berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan," kata Ade Yasin dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020.
Pemkab Bogor juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan serta menggunakan atau menjual, petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bogor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan disanksi sesuai aturan berlaku," tandas dia.

Lalu setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur Nataru wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Patuh menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian," kata dia.
Larangan ini berlaku untuk semua baik individu, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuannya.
Baca Juga:
Evaluasi PSBB, Ketua DPRD DKI: Satpol PP Harus Banyak Jaga Dibandingkan Polisi
Adapun aturan khusus jelang perayaan Natal, mulai pada tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 bagi keluarga atau individu mengurangi aktifitas di luar rumah. Aturan ini kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Lalu, mulai 31 Desember sampai 3 Januari 2021 diimbau dengan hal yang sama.
"Semua kegiatan, operasionalnya paling lama kami batasi hingga pukul 19.00 malam," kata Ade. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH

Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Kawah Wadon Gunung Gede Berasap, TNGGP Catat Tidak Aktivitas Erupsi

Contraflow Ruas Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Pengguna Diimbau Pantau Terus Info Jalan Tol

Urai Kemacetan Jalur Wisata, Contraflow KM 44-46 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak Diberlakukan

70 Ribu Kendaraan Melintas di Puncak saat Libur Lebaran, Polisi Berlakukan One Way dan Ganjil Genap Hari Ini

Ribuan Kendaraan Melintas di Jalur Puncak saat Lebaran, Pasar Cisarua hingga Simpang Taman Safari Jadi Titik Macet

Raibnya 39 Situ dan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang Jabodetabek-Puncak Picu Banjir

Dirut PTPN III Akui Lalai Awasi Gunung Mas Hingga Picu Banjir Jabodetabek
