Ingin Masuk Taman Nasional Ujung Kulon, Ingat 10 Aturan Ini


Foto (Instagram)
MerahPutih Wisata - Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kawasan konservasi di ujung barat Pulau Jawa. Taman nasional pertama di Indonesia ini juga telah menjadi kawasan wisata yang mendunia.
Beragam destinasi wisata selalu menjadi pilihan para wisatawan, di antaranya pesona pantai, taman bawah tanah, trekking, petualangan sungai ala "amazon", surfing, wisata kemah, menikmati hewan-hewan liar penghuni Ujung Kulon, dan banyak surga tersembunyi lain di Ujung Kulon.
Terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten, Taman Nasional Ujung Kulon memiliki peraturan bagi Anda yang hendak menikmati keindahan alamnya. Berikut merahputih.com sajikan tata tertip pengunjung seperti dilansir situs web resmi Taman Nasional Ujung Kulon;
1. Wajib membayar karcis masuk dan asuransi yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karcis masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon termasuk murah. Untuk karcis perorangan misalnya, hanya dikenakan biaya Rp7.500 untuk hari libur. Namun, bagi wisatawan atau pengunjung dari warga negara asing (WNA) dikenakan biaya mencapai Rp225.000. Maka, Anda warga negara Indonesia tentu mendapat harga yang istimewa, bukan?
2. Wajib melapor kepada petugas Taman Nasional pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan dan menaati peraturan yang berlaku.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, meski telah dibuka menjadi kawasan wisata, namun keluar-masuk pengunjung harus sepengetahuan petugas. Ini tentu saja untuk menjaga agar kawasan konservasi tetap terjaga. Baik Anda sebagai wisatawan atau peneliti, kedatangan Anda harus diketahui. Peraturan ini tentu sangat baik. Ingat, kawasan ini menjadi rumah bagi beberapa hewan langka dan sangat dilindungi, contohnya badak bercula satu dan primata surili.
3. Wajib di dampingi petugas Taman Nasional atau guide dan porter yang telah di tunjuk oleh Taman Nasional.
Menggunakan jasa guide wajib kalau Anda berkunjung di Taman Nasional Ujung Kulon. Pendamping ini bisa dari warga lokal atau pun petugas. Ini dilakukan agar kunjungan Anda menyenangkan dengan orang-orang berpengalaman, dan tentu saja peraturan ini untuk kebaikan Anda sendiri. Anda tinggal memilih, ditemani warga lokal atau petugas taman nasional. Keduanya pasti sudah berpengalaman.
Wisata seperti trekking misalnya, pendampingan wajib karena Anda akan memasuki kawasan hutan. Itu untuk keselamatan Anda karena berada di dalam hutan dan perjalanan bisa berhari-hari. Hal itu juga berlaku bagi Anda yang sudah berpengalaman atau sudah berkali-kali berkunjung, Anda harus selalu didampingi ketika berada di kawasan taman nasional.
Bahkan beberapa warga lokal percaya, di sebuah pulau kecil misalnya, Anda pasti akan tersesat jika tidak didampingi. Meski ada kepercayaan mistis, melihat kawasan Ujung Kulon merupakan hutan yang sangat terjaga alamnya, berada atau berjalan di tempat tersebut membutuhkan banyak pengalaman.
4. Dilarang membawa senjata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, minuman keras dan obat-obatan terlarang/narkoba.
Peraturan ini tentu sangat masuk akal. Kawasan Taman Nasional Ujung kulon sangat terjaga dari hal-hal yang bisa membahayakan flora-fauna maupun alam tempat tinggalnya.
5. Dilarang berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
Jadi, jangan berpikir untuk membawa oleh-oleh ilegal dari Taman Nasional Ujung Kulon. Tapi, Anda tidak usah khawatir soal oleh-oleh, masih banyak oleh-oleh yang bisa Anda bawa dari Ujung Kulon. Petugas Taman Nasional Ujung Kulon telah menyediakan beberapa oleh-oleh seperti kaos, atau souvenir khas ujung kulon, dan lain-lain.
6. Dilarang menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
Kecuali untuk penelitian, Anda bisa melakukan hal yang dilarang ini. Namun, tentu saja penelitian Anda tidak merusak atau mengganggu habitat di taman nasional. Segala penelitian harus diketahui pihak taman nasional.
7. Dilarang merusak, mengambil dan memiliki biota laut dan bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian.
Seperti pada larangan nomor 6, larangan ini berlaku juga di kawasan perairan. Destinasi wisata di Ujung Kulon memang banyak di wilayah parairan, seperti menyelam atau diving dan snorkeling atau menyelam di perairan dangkal.
8. Dilarang melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan dan lain-lain.
Tidak ada ruang bagi vandalisme di Taman Nasional Ujung Kulon. Berwisata ke Ujung Kulon adalah menikmati keindahan alam, jadi kalau ada yang merusak berarti bertentangan dengan tujuannya sendiri datang ke tempat ini.
9. Dilarang membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali pada tempat-tempat yang telah di sediakan.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon terkenal dengan kawasan yang sangat bersih. Pantai dan air laut yang bersih. Udara yang bersih. Jika ingin mengotori atau membuang sampah, sebaiknya urungkan niat untuk datang.
10. Dilarang menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah di tentukan.
Beberapa tempat menjadi destinasi wisata berkemah. Di sana terdapat spot tertentu untuk menyalakan api. Di tempat-tempat itu, nyala api bisa terjaga agar tidak merusak atau menjalar ke tempat lain. Udara di taman nasional tentu harus terjaga dari pencemaran udara akibat pembakaran.
Aturan-aturan yang dibuat oleh petugas Taman Nasional Ujung Kulon bukan untuk mempersulit pengunjung. Itu semata-mata untuk menjaga keasrian rumah tempat tinggal beragam hayati ini. Selain itu, kunjungan Anda tentu akan sangat menyenangkan bila Anda ikut berkontribusi menjaga apa pun yang ada di dalamnya. Selamat datang di Taman Nasional Ujung Kulon, dan tentu Anda dipersilakan untuk datang kembali.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
30 Brimob Diterjunkan Buru Kelompok Pemburu Badak Jawa Ujung Kulon

Hidden Gems Eko-Turisme di Pesisir Selatan Lebak

DJP Banten Yakin Perkebunan Vanili JHL Group Serap Ribuan Tenaga Kerja
