Ingat! Mulai Hari Ini Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Fasilitas Yang Diubah
Tol Dalam Kota.
MerahPutih.com - Tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit naik mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati yang mengkoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit di Jakarta, mengatakan, penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Ia mengatakan, hal yang dilakukan pengelola adalah peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi.
Lalu, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), Peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.
Baca juga:
Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Mulai 22 September 2024
Selain itu, perseroan melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.
Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini, diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
- Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
- Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
- Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
- Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Jalan Tol Sepanjang 95 Kilometer Akan Hubungkan Utara dengan Selatan Jateng'
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Daftar 33 Ruas Tol yang Tarifnya Kena Diskon 20 Persen dan Ketentuannya
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku 10 Hari di Juni-Juli, Catat Waktunya!
Pemerintah Gelontorkan Rp 940 Miliar Buat Diskon Tarif Transfortasi Selama Juni - Juli
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik, Pengelola Klaim Karena Ada Peningkatan Pelayanan
Tarif Tol Digratiskan untuk Peserta May Day, Polisi Berdalih untuk Kelancaran Lalu Lintas
Deretan Ruas Jalan Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif pada Tahun 2025
Masa Gratis Tol Kuala Tanjung-Indrapura Habis, Mulai Hari Ini Harus Bayar Tarif Segini