MerahPutih.com- Warga Jakarta dan sekitarnya bakal memiliki alternatif baru dalam berkegiatan di akhir pekan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day hingga ke Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan Minggu (10/5) esok.
Perluasan area bebas polusi ini mencakup dua sisi koridor utama tersebut.
Pihak berwenang menetapkan durasi pelaksanaan kegiatan mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB setiap hari Minggu.
Baca juga:
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, merinci cakupan area kegiatan yang menggunakan kedua sisi Jalan HR Rasuna Said.
Sisi timur akan steril dari kendaraan bermotor mulai dari Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca.
"Sementara di sisi barat berlaku di segmen Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio sampai dengan Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya,” ujar Ujang Harmawan di Jakarta dikutip Sabtu (9/5).
Guna mendukung kelancaran kegiatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas bagi kendaraan yang terdampak di sekitarnya.
Pengguna jalan dari arah Manggarai atau Kampung Melayu menuju Tanah Abang disarankan menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Sultan Agung atau Jalan K.H. Mas Mansyur.
Bagi warga yang membawa kendaraan pribadi, tersedia total 3.687 ruang parkir di empat lokasi utama, mencakup Parkir Pasar Festival, GOR Soemantri, Kawasan Rasuna Epicentrum, Setiabudi One, dan Gedung Nyi Ageng Serang. Kapasitas tersebut terdiri atas 1.680 slot untuk mobil dan 2.007 untuk sepeda motor.
Layanan transportasi publik seperti Transjakarta Koridor 6 dan LRT Jabodebek tetap beroperasi normal selama kegiatan berlangsung untuk memfasilitasi akses warga.
Petugas tetap dikerahkan di lapangan guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan selama masa transisi rekayasa lalu lintas.
Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.
“Seperti mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya. (*)

