Imbas Kasus Korupsi Rp 6 M Buat Judol, Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Bengkulu Kompak Mundur


RUPS Bank Bengkulu di Bengkulu, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Bengkulu)
MerahPutih.com - Jajaran direksi dan komisaris BUMD Bank Bengkulu kompak mengajukan pengunduran diri. Mereka mengajukan pengunduran diri dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar hari ini.
"Dalam RUPS tadi, direktur utama menyatakan pengunduran diri, dan pemegang saham menerima keputusan tersebut," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, kepada awak media di Bengkulu, Kamis (20/3).
Gubernur menambahkan Iswahyudi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank Bengkulu telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur utama untuk mengisi kekosonga jabatan.
Baca juga:
Web Pribadi Wamendes PDT Jadi Situs Judol, Riza Patria Ngadu ke Kemenkomdigi
"Beberapa komisaris juga mengajukan pengunduran diri. Namun, tidak semuanya diterima. Sebagian kami terima, sebagian lainnya masih dalam pertimbangan," imbuh Helmi, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat tengah menyidik kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejari Bengkulu menjelaskan praktik dugaan korupsi di BUMD ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu pada 2024.
Baca juga:
Prabowo Perintahkan Perang Melawan Judol Jangan Sebatas Penutupan Situs
Tim Kejari menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall. Oknum pegawai Bank Bengkulu ada yang diduga melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp 6 miliar. Adapun uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
