ICW Minta Wiranto Tak Intervensi KPK

Logo ICW (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto, terkait penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2018.
"Permintaan Menkopolhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK," ujar Koordinator ICW Ade Irawan dalam siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Selasa (13/3).
ICW menilai ada sejumlah alasan bagi lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu untuk mengabaikan dan menolak permintaan Menkopolhukam tersebut.
"KPK merupakan Lembaga Negara Independent yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan manapun," kata Ade.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK.
Karena itu, Ade menilai dengan meminta penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang terindikasi korupsi, pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum.
"Penyelengaraan Pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegaskan dan menyampingkan proses hukum. Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum," jelas Ade.
Proses hukum yang dilakukan KPK merupakan bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.
"Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung," pungkasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).
Menurut Wiranto jika hal tersebut tidak ditunda maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada, sebab perkara tersebut pasti akan dibawa ke ranah politik.
Wiranto juga berpendapat penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK akan berisiko pada proses pencalonan yang bersangkutan, karena dia adalah perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
