ICJR Ungkap Akar Masalah Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat bicara menanggapi isu jual beli kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. ICJR menilai isu tersebut berakar pada masalah kelebihan penghuni lapas (overcrowding).
“Ini kondisi dan isu berulang. Akarnya semua dari overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu kepada wartawan, Minggu, (6/2).
Baca Juga
Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas
Menurut Erasmus, masalah kelebihan penghuni mengakibatkan lapas tidak memiliki kapasitas untuk menampung para tahanan. Dia juga menyoroti kondisi lapas yang menjadi tidak layak akibat masalah kelebihan penghuni.
“Sehingga potensial ada jual beli. Isu klasik ini, Pak (Menkumham) Yasonna juga tahu pasti,” ujarnya.
Baca Juga
Erasmus mengungkapkan bahwa ICJR sudah sejak lama mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk menyelesaikan masalah di lapas tersebut.
Di antaranya melakukan perbaikan sistem peradilan pidana untuk mencegah penggunaan penahanan secara eksesif dan mengubah kebijakan punitif menjadi kesehatan masyarakat untuk penanganan kasus narkotika.
Baca Juga
Kalapas Cipinang Bantah Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Tahanan
Diketahui sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC mengungkapkan praktek dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta Rupiah. Dia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC.
WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas. (Pon)