Ibu Kota Pindah, Mendagri Tito Ingin Jakarta Seperti New York


Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
MerahPutih.com - Pemerintah telah menyetujui dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Daerah Khusus Jakarta nantinya menjadi pusat perekonomian, seperti Kota New York di Amerika Serikat atau Kota Sydney dan Melbourne di Australia.
Baca juga:
PDIP Juara di DKI Jakarta, Raih 1,29 Juta Suara Pileg
"Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, diperlukan komitmen bersama antara DPR, DPD dan pemerintah untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia ataupun kota global.
"Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," ucapnya.
Ia menyatakan, pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, Jakarta perlu dirancang agar tidak hanya sebatas menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
"Tetapi juga menjadikan Jakarta tumbuh berkembang sebagai kota utama megapolitan di tingkat nasional, regional, dan global dengan terbentuknya kawasan aglomerasi sebagai penopang daerah penyangga yang terintegrasi, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur," kata Supratman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan, DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) .
"DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005," katanya.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Prakiraan BMKG: Hujan Turun di Sebagian Jakarta pada Selasa Sore hingga Malam

Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025
