Hukuman Tegas Menanti, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup


Penumpang Kereta Api mendapat sosialisasi bahaya pelecehan seksual. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal mendapat hukuman yang keras.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.
“Pelaku akan dikenai sanksi berupa blacklist,” kata Ixfan di Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Ixfan, dengan adanya ‘daftar hitam’ itu, penumpang tidak dapat membeli tiket dan tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api secara sistem di seluruh wilayah operasional KAI.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan nyata terhadap pelanggan,” jelas Ixfan.
Baca juga:
DPR Desak KAI Tingkatkan Keamanan KRL, Cegah Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Selain itu, KAI juga mendasarkan langkah-langkah ini pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Lalu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal-pasal yang menekankan kewajiban pengguna jasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
Baca juga:
Korban Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta Ngaku Dicuekin saat Ngadu
Melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan yang dilakukan, KAI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman.
“Khususnya inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender,” tutup Ixfan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Proyek LRT Jabodebek Masih Utang Rp 2,2 Triliun, Beban Diserahkan ke PT KAI

Capaian 80 Tahun PT KAI, Bangun Kereta New Generation

Siap Sambut Nataru 2025/2026, KAI Genjot Peningkatan Keamanan dan Keselamatan

Rayakan Ulang Tahun ke-2, LRT Jabodebek Tampilkan Maskot dan Tagline Baru

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila

Sterilisasi Jalur Kereta Perlintasan Kampungbandan - Kemayoran: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 15 Juta Menanti Pelanggar Aturan

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

KAI Serap 139 Juta Liter BBM Subsidi, Angkut 328 Juta Penumpang hingga Agustus 2025
