Hukuman Tegas Menanti, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup
Penumpang Kereta Api mendapat sosialisasi bahaya pelecehan seksual. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Pelaku pelecehan seksual di kereta api bakal mendapat hukuman yang keras.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.
“Pelaku akan dikenai sanksi berupa blacklist,” kata Ixfan di Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Ixfan, dengan adanya ‘daftar hitam’ itu, penumpang tidak dapat membeli tiket dan tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api secara sistem di seluruh wilayah operasional KAI.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus perlindungan nyata terhadap pelanggan,” jelas Ixfan.
Baca juga:
DPR Desak KAI Tingkatkan Keamanan KRL, Cegah Pelecehan Seksual di Transportasi Umum
Selain itu, KAI juga mendasarkan langkah-langkah ini pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Lalu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281, 289, dan 290.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal-pasal yang menekankan kewajiban pengguna jasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perkeretaapian.
Baca juga:
Korban Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta Ngaku Dicuekin saat Ngadu
Melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan yang dilakukan, KAI berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman.
“Khususnya inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender,” tutup Ixfan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
KAI Ungkap 20 Persen Tiket Nataru Sudah Terjual, 35 Trainset Baru Siap Layani Penumpang
Penumpang KAI Saat Nataru Dapat Merasakan 35 Trainset Teranyar
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli