Hore, Pendaftaran KIP Diperpanjang


KIP
MerahPutih Nasional- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) hingga 30 September 2016.
Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
"Ini dilakukan setelah Kemendikbud melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, baru-baru ini.
Dari hasil evaluasi tersebut, pihak Kemendikbud menemukan bahwa hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen dan ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
BACA JUGA:
- Indeks Integritas Ujian Nasional 2016 Meningkat, Tingkat Kelulusan Menurun
- Hardiknas, Ini Wejangan dari Anies Baswedan
- Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Ditanggung Pemerintah
- Sambangi Ujian Paket C, Anies Baswedan : Saya Bangga
- Beredar Meme Kocak Seputar Ujian Nasional 2016
Bagikan
Berita Terkait
Mudah, Ini Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah secara Daring

Playhouse Academy Jadi TK Pertama dengan Akreditasi Cambridge
