MerahPutih.com - Beredar video upaya percobaan aksi penjarahan di Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Video tersebut disebar oleh akun @Gunawan_bagol.
"Mangga Dua Square hampir di jarah, untungnya masih bisa di halau pihak keamanan dan warga," tulis pemilik akun pada Rabu (22/4).
Video viral berdurasi 1 menit 4 detik di aplikasi WhatsApp itu memperlihatkan sekelompok orang berkumpul dan membuat keramaian di sebuah pertokoan. Dalam video itu seseorang meminta agar massa membubarkan diri.
"Bubar, bubar, bubar," teriak seseorang dalam video tersebut.
Selain itu, dalam video itu juga tertulis 'Mau di jarah Mangga Dua Square'
Cek Fakta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadichaksoni mengatakan, kekacauan yang tergambar dalam video tersebut berawal dari permasalahan istri-istri para pelaku keributan di media sosial. Dia mengatakan, kondisi di Mangga Dua Square saat ini telah kondusif.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebut keributan adalah masalah pribadi antar kelompok. Namun, masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kejadian hanyalah keributan orang luar, di area Mangga Dua Square masalah pribadi, sekarang sudab selesai," katanya kepada wartawan.
Prihal penjarahan, Jerry menegaskan hal tersebut tidak ada. Bahkan kejadian tak memakan korban jiwa.
"Tidak ada korban terluka maupun aset-aset Mangga Dua rusak," pungkasnya.
Pihak pengelola gedung memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @mangga2square. Mereka membantah telah terjadi aksi penjarahan.
"Klarifikasi sempat beredar kabar yang mengatakan bahwa Mangga2Suare akan dijarah. Pihak Mangga2Suare ingin mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar adanya," demikian pernyataan pengelola
"Tidak ada korban terluka maupun aset Mangga2Square yang rusak." sambungnya.
Kesimpulan
Postingan dari @Gunawan_bagol itu dipastikan hoaks. Ia disinyalir sengaja mengupload video yang memberi kesan bahwa di Jakart tengah dalam keadaan tidak aman saat pandemi COVID-19 atau memasuki bulan ramadan.
Masyarakat pun diminta berhati-hati dalam bermedia sosial dan tak menyebarkan berita yang bernada provokatif karena ancaman hukuman menanti. (Knu)

