Merahputih.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menetapkan 28 Agustus sebagai hari libur nasional.
Dari informasi yang diunggah akun Facebook 'Gimana Aksi' disebutkan, alasan Prabowo menjadikan 28 Agustus hari libur nasional adalah untuk mengenang tragedi demo rusuh yang berlangsung pada Agustus 2025.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
NARASI:
“PENGUMUMAN RESMI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PRABOWO TETAPKAN: 28 AGUSTUS 2026 LIBUR BERSAMA
HARI PENGINGATAN NASIONAL
UNTUK MENGHORMATI DAN MENGENANG SEMUA KORBAN TRAGEDI KERUSUHAN AGUSTUS 2025.”
FAKTA:
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri informasi tersebut dengan mengetik kata kunci 'Prabowo tetapkan 28 Agustus libur nasional' ke kolom pencarian Google.
Berdasarkan hasil pencarian, tidak ditemukan adanya pemberitaan kredibel yang membuktikan jika Presiden Prabowo telah membuat pernyataan tersebut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, di bulan Agustus 2026 ini hari libur hanya jatuh di tanggal 17 (Hari Kemerdekaan) dan tanggal 25 (Maulid Nabi).
Tidak ada penambahan libur nasional di tanggal 28 Agustus dalam rangka mengenang kerusuhan besar Agustus 2025 lalu.
KESIMPULAN:
Unggahan video berisi klaim 'Prabowo tetapkan 28 Agustus libur bersama untuk kenang kerusuhan Agustus 2025' adalah konten palsu. (Knu)