[HOAKS atau FAKTA]: MUI Perbolehkan Sholat Jumat dan Tarawih Berjamaah di Ketapang
Logo MUI
MerahPutih.Com - Warga wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibuat ramaib dengan beredarnya informasi perihal imbauan yang mencatut nama Majelis Ulama Inonesia (MUI) setempat.
Disebutkan bahwa warga sudah diperolehkan melaksanakan ibadah shalat Jumat dan tarawih berjamaah di masjid.
Hal tersebut berdasarkan dari status wilayah Kecamatan MB Ketapang yang sebelumnya zona merah kini sudah pulih menjadi zona hijau. Agar lebih meyakinkan para pembaca, pesan tersebut juga turut mencatut nama Ketua MUI Kotawaringin Timur dan Ketua Komisi Fatwa MUI setempat.
Berikut narasinya:
Assalamu’alaikum wr wb di sampaikan bahwa Kecamatan MB Ketapang Sampit Kab. Kotim sdh bebas sholat Jumat dan Tarawih dan jamaah fardhu di Masjid/Langgar/Mushalla krn sdh menjadi Zona Hijau (yang positif kena virus Corona sdh tdk ada lagi, ttp tetap pakai masker dan jaga jarak). Pesan ini dari Ketua MUI Kab Kotim (Drs H. Amrullah Hadi) dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kab Kotim (KH Zainuddin Imberan).
FAKTA:
Namun belakangan informasi tersebut diketahui tidak benar adanya. Melansir dari tabengan.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kotim menyatakan bahwa narasi dalam pesan tersebut adalah palsu alias tidak sesuai dengan fakta. Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini masih belum ada kebijakan seperti halnya narasi dalam pesan.
“Kami belum memutuskan apapun terkait hal tersebut, rencananya baru hari ini kami akan rapat di aula Kemenag bersama Pemda, Polres, TNI, NU, Muhammadiyah, Dinkes dan pihak terkait lainnya,” jelas Samsudin.
Lebih lanjut Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mencabut keputusan perihal imbauan agar warga tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Pasalnya untuk status zona hijau hanya berada di Kecamatan MB Ketapang, sementara Kecamatan kota lain yakni Baamang statusnya masih merah.
“Kita khawatir nanti warga Baamang justru ikut di MB Ketapang, artinya yang zona merah masuk ke zona hijau. Untuk itu akan kami bahas bersama masalah ini,” jelas Samsudin.
KESIMPULAN:
Narasi terkait dengan sudah diperbolehkannya warga Kecamatan MB Ketapang melaksanakan ibadah di masjid masuk ke dalam kategori false context. False context sendiri merupakan sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah.
Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Naikkan Jumlah Uang Pensiunan sebesar 12 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Ancam Siswa Tak Komplain dan Viralkan Rasa Makan Bergizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Jual Laut dan Hutan di Sumatra ke Inggris Seharga Rp 90 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Pengakuan Kezia Syifa Jadi Tentara AS karena Dapat Gaji Besar dan Merasa Dipersulit di Indonesa