[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Batal Terbitkan Keppres IKN, Ibu Kota Negara Tetap di Jakarta
Presiden Joko Widodo / dok Setneg
MerahPutih.com - Proses pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur menuai kontroversi di media sosial.
Salah satunya akun Facebook DeArcher yang mengunggah narasi mengeklaim Presiden Joko Widodo batal meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Dalam narasinya disebutkan, ibu kota negara Indonesia tetap berada di Jakarta.
Sumber: Facebook
Berikut narasi lengkapnya:
“Mulyono batalkan keppres, Jakarta tetap ibukota negara, pertanyaannya IKN yang di bangun memakan anggaran Rp 72 Triliun di buat untuk apa?
Kalau ditanyakan ke Jokowi ! Pasti jawabannya itu kehendak rakyat bukan keputusan presiden atau jawaban klasiknya nggak tau atau kok ditanyakan ke saya?
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Pertamina Larang Orang yang Belum Bayar Pajak Isi BBM
Ditanyakan ke buzzer atau influenser nya jawabannya pasti belum move on ya kalah pilpres ? Hmmm_
Kayaknya harus ada kambing hitam yang harus disalahkan, kalau menurut anda siapa bro?
#UlahMulyonoMangkrak”
Fakta
Dari penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi yang beredar tersebut adalah hoaks.
Pemeriksa fakta Mafindo pertama-tama melakukan penelusuran tentang klaim tersebut menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Jokowi batalkan Keppres IKN, Jakarta tetap ibu kota”.
Hasilnya, narasi itu sudah diluruskan oleh pemeriksa fakta dari sejumlah media, salah satunya Kompas.
Keppres pemindahan ibu kota tetap dibuat. Namun, Jokowi menyerahkannya untuk diteken oleh Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029.
Kesimpulan
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dibuat. Namun, Jokowi menyerahkannya untuk diteken Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024—2029.
Unggahan berisi klaim “Jokowi Batalkan Keppres IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota” itu merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Rekrut Ahli Gizi India untuk Program MBG
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025