[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Berikan Status Kewarganegaraan Ganda
Tangkap layar konten hoaks. (Foto: Mafindo)
MerahPutih.com- Beredar sebuah informasi di Instagram dan media online yang mengklaim bahwa Indonesia kini memberi kewarganegaraan ganda.
Klaim tersebut beredar setelah seorang anak berkewarganegaraan bernama Felicia Adema (22) resmi menjadi WNI.
Baca Juga:
NARASI
“Pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda terhadap seorang wanita keturunan Belanda yang juga memiliki darah Indonesia.”
FAKTA
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyebut bahwa seseorang yang sudah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Dalam hukum Indonesia Anak Berkewarganegaraan Ganda akan diberikan fasilitas keimigrasian berupa Affidavit. Affidavit tersebut berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak.
Seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas tersebut sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Seperti yang diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang WNI dan WNA akan memiliki kewarganegaraan ganda. Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 6, berkewarganegaraan ganda harus menyatakan dan terdaftar memiliki salah satu kewarganegaraannya paling lambat 3 tahun setelah anak suda berusia 18 tahun.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Ngamuk Tak Terima Dihukum Mati
Sedangkan melalui PP 21 Tahun 2022 akan mempermudah anak keturunan Indonesia untuk menjadi WNI bagi mereka yang tidak atau terlambat mendaftar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, anak yang tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannyaa akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.
Dengan demikian, pertama kali Indonesia berikan status kewarganegaraan ganda adalah tidak benar dengan kategori Konteks yang Salah.
KESIMPULAN
Faktanya bukan pemberian kewarganegaraan ganda, melainkan Indonesia memberikan kemudahan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda keturunan Indonesia untuk menjadi WNI.
Setelah menjadi WNI, anak yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kabur saat Rekonstruksi, Mario Dandy Ditembak Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Minum Air Putih Sambil Berdiri Bisa Picu Penyakit Batu Ginjal
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Sekolah Libur Ramadan 16-23 Februari, Lebaran 16-29 Maret
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Naikkan Jumlah Uang Pensiunan sebesar 12 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Ancam Siswa Tak Komplain dan Viralkan Rasa Makan Bergizi Gratis
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Jual Laut dan Hutan di Sumatra ke Inggris Seharga Rp 90 Triliun