[HOAKS atau FAKTA]: Ditjen Pajak Tagih Kekurangan Bayar lewat Email
Tangkapan layar soal hoaks Ditjen Pajak tagih kekurangan bayar lewat email. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Beredar sebuah pesan melalui email dari alamat [email protected] dan mencantumkan logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Email tersebut berisi informasi bahwa penerima mengalami kurang bayar pajak pada 2021 dan akan mendapatkan sanksi sebesar Rp 100 ribu serta penonaktifan NPWP jika tidak melunasi kekurangan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.
SUMBER: Email
Baca Juga:
Sidak Pasar, Satgas Pangan Polri Minta Warga Tidak Termakan Hoaks Kelangkaan
NARASI:
“Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2021 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar hingga surat ini diterbitkan.
Untuk itu kami menghimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang melalui tautan di bawah ini:
Klik Disini
Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 22 Maret 2022, maka Anda akan mendapatkan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara.
Sebagai informasi, untuk NPWP yang tidak aktif mengakibatkan pajak yang wajib dibayarkan tiap bulannya akan menggunakan tarif pajak tanpa NPWP (20% lebih tinggi dari nilai pajak dengan NPWP).
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih”.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies-Ganjar Telah Deklarasi Capres-Cawapres
FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran Mafindo, email tersebut palsu. Ditjen Pajak RI melalui Twitter resminya, @DitjenPajakRI (#PajakKitaUntukKita) menulis klarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan.
Pada cuitan tersebut juga dijelaskan bahwa surel dan domain situs web DJP yang asli hanya ada di pajak.go.id.
Informasi serupa juga telah dibahas oleh situs berita merdeka.com dengan judul “CEK FAKTA: Waspada Email Palsu Mengatasnamakan Ditjen Pajak”.
KESIMPULAN:
Dengan demikian, pesan email yang mengatasnamakan Direktoral Jenderal Pajak (DJP) tersebut dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Radiasi HP Bikin Bola Mata Anak Keluar Dari Rongga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan