[HOAKS atau FAKTA] : Cara Mendapatkan Uang Rp 125 Juta dari BPJS Kesehatan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 13 September 2024
[HOAKS atau FAKTA] : Cara Mendapatkan Uang Rp 125 Juta dari BPJS Kesehatan

Dok Turn Back Hoaks (Mafindo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah unggahan Facebook dari akun “Kemensos BLT” yang menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan mengeluarkan bantuan dana secara resmi sebesar Rp 125 juta.

Bagi yang ingin mendapatkan dana itu nasabah bisa menghubungi melalui chat Messenger untuk mendaftar.

NARASI

“BPJS KESEHATAN MENYELENGGARAKAN DANA BANTUAN THN 2024

Dirut BPJS Kesehatan sampaikan Resmi mengeluarkan dana bantuan RESMI SENILAI Rp -125,000.000 Daftar dan cek penerima dana bantuan BPJS Kesehatan Program penerima dana bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah, di thn 2024 Sedang menyelenggarakan dana bantuan disetiap pengguna kartu BPJS PEMERINTAH tlah mengalokasikan dana bantuan untuk pengguna kartu BPJS Rp25 Triliun Untuk dana transportasi umum untuk bantuan sektor transportasi dan perlinson tambahan DANA BANTUAN YG DITERIMA OLEH SETIAP PENERIMA DANA BANTUAN YG SUDAH DIDAFTARKAN”

“INFO RESMI BPJS KESEHATAN!!

PEMERINTAH RI MENYALURKAN IURAN BPJS KE TKI/TKW DI BERBAGAI NEGARA Tahun 2024.

Disampaikan Untuk segera melaporkan dan Mendaftarkan diri secepatnya.

KEMENKES telah mengeluarkan program pemberian Iuran BPJS Kesehatan atau Jaminan kerja yang akan di cairkan melalui Bank Indonesia sebanyak Rp. 125.000.000 Uang ini dapat di gunakan untuk dana kesehatan atau modal usaha, serta Jaminan keselamatan saat dalam pekerjaan.

SILAHKAN LANGSUNG HUBUNGI DAN CHAT DI MESSENGER KAMI.

TERIMA KASIH.”

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Hilang dan Masuk DPO

FAKTA

Dari penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah hoaks.

Tidak ditemukan sumber valid yang membenarkan bahwa BPJS Kesehatan secara resmi mengeluarkan bantuan tersebut.

Klaim dalam postingan Facebook ini merupakan modus penipuan yang mana calon korban diminta untuk menghubungi terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Sebelumnya melalui turnbackhoax.id Pemeriksa Fakta Mafindo juga telah membantah klaim dengan narasi yang serupa.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA] : Minuman Keras Orang Tua dalam Kemasan Saset Beredar di Pasaran

BPJS tidak pernah memberikan informasi yang membenarkan adanya bantuan dana sebesar 125 Juta.

Konten tiruan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan ini telah sering sekali beredar di media sosial, masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak mengikuti instruksi yang diberikan agar tidak menjadi korban penipuan.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan mengeluarkan bantuan dana resmi 125 Juta pada 2024 adalah tidak benar dengan kategori Konten Tiruan.

KESIMPULAN

Faktanya BPJS Kesehatan tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan secara resmi terkait klaim tersebut.

Klaim tersebut adalah hoaks lama sering beredar yang dapat menipu dan merugikan masyarakat. (knu)

##HOAKS/FAKTA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut, gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp16 juta. Cek kebenaran informasinya.
Yusuf Abdillah - Rabu, 19 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Capai Rp16 Juta per Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
BI memastikan tidak ada pencetakan uang baru untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Beredar informasi peserta Peringatan HUT ke-81 RI di Istana Negara dipungut bayaran. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ikut Peringatan HUT RI di Istana Negara Harus Bayar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan usaha warung kelontong.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Larang Toko dan Warung Dibangun Dekat Kopdes Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Konten-konten hoaks yang beredar saat ini, bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi anggota masyarakat awam yang kurang berhati-hati
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Komdigi Cermati Platform Medsos, Minta Warga Waspadai Konten Hoaks Jelang HUT RI
Indonesia
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi informasi yang sengaja dipelintir, dimanipulasi, atau disebarkan tanpa dasar
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Agustus 2026
Kementerian Komdigi Diminta Segera Tindak Tegas Akun Penyebar Hoaks Hingga Disinformasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Bagikan