[HOAKS atau FAKTA]: Bagi yang Berkeliaran saat PSBB di Bandung Akan Dipukul Rotan oleh Aparat
Ilustrasi. (Foto: MP/pixabay.com/distelAPPArath)
MerahPutih.com - Beredar unggahan video melalui media sosial Facebook bahwa pihak kepolisian sedang mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung Raya, diterapkan mulai hari Senin pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang telah ditambahkan narasi oleh akun Dedi Supriadi itu menyebutkan bagi warga yang masih melanggar akan diancam dipukul dengan rotan oleh aparat.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra
Fakta:
Berdasarkan penelusuran tim antihoaks Mafindo, video tersebut telah beredar sebelumnya di akun Youtube Sales jalanan dengan judul “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mulai Berlaku Di Kabupaten Jayapura Propinsi Papua” yang tayang pada 18 April 2020.
Dalam video tersebut pihak kepolisian mengatakan bahwa mulai hari Senin semua pertokoan serta aktivitas warga berakhir pada pukul 14.00 WIT karena akan diterapkan PSBB di Sentani, Kabupaten Jayapura. Disebutkan juga hanya Tim Medis dan aparat TNI/POLRI yang diperbolehkan beraktivitas.
Dikutip melalui prfmnews.pikiran-rakyat.com, Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan jika polisi yang terlihat dalam video imbauan tersebut bukanlah anggotanya. Sehingga dipastikan jika video tersebut direkam di kota Bandung adalah sebuah kabar bohong atau hoaks.
“Itu hoaks, itu bukan di Bandung,” ucap Yade saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (20/4).
Menurut Yade, jika netizen teliti, terlihat pada seragam yang digunakan polisi dalam video tersebut merupakan bet kepolisian dari Polda Papua. Sehingga dipastikan itu bukan di Bandung.
“Kalau netizen paham, kalau di-pause atau dijeda dan di-zoom, itu di bet polisi yang ngomong kelihatan Polda Papua,” pungkasnya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Beredar Email Mengatasnamakan Kapolri untuk Para Pengusaha
Kesimpulan:
Klaim video tersebut bukan di Kota Bandung Raya, tetapi di Sentani, Kabupaten Jayapura. Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di Facebook ini dapat masuk ke dalam kategori false context atau konten palsu. (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Alfamart Bagikan 6.000 Kupon Rp1,2 Juta Saat Wabah Corona
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Efek Banjir Sumatra Barat, Ikan Hiu Sampai Masuk ke Pemukiman Warga di Padang