HK dan JW Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan Tolikara

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 23 Juli 2015
HK dan JW Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan Tolikara

Kerusuhan Tolikara (Foto Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Harsono, menegaskan kepolisian telah menetapkan dua tersangka kerusuhan Tolikara, Papua. Kedua tersangka ditangkap di di rumah masing-masing.

"Penyidik Polda Papua telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HK dan JW. Mereka diduga sebagai provokator yang menghasut warga di lapangan," Kata Harsono, kepada awak media, melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).

Harsono mengatakan penetapan kedua orang sebagai tersangka bukan berarti polisi telah berhenti menyidik dan mencari terduga yang lain. "Polda Papua terus mengembangkan kasus, tidak berhenti kepada penetapan 2 orang tersangka ini, termasuk mencari otak intelektual penyerangan," ujarnya.

Di tempat lain, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan keduanya merupakan pegawai di daerah setempat dan bagian dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). “Sementara sudah baru dua orang dari pihak masyarakat sana, pegawailah di sana kalau gak salah pegawai bank,” kata Badrodin di Istana Negara, seperti dinukil dari laman Setkab. (fdi)

Baca Juga:

Bahas Penyelesaian Tolikara KOMAT Temui Panglima TNI

Kapuspen TNI: Insiden Tolikara Kasus Kriminal saat Hari Raya Keagamaan

Polri Akan Tetapkan 4 Tersangka Kerusuhan Tolikara

 
#Badrodin Haiti #Kerusuhan Tolikara #Tolikara
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Bagikan