Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Otomotif

Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 30 Juni 2021
Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.

Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.

Baca Juga:

Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi

Merokok

rokok
Merokok tidak diperbolehkan selama berkendara. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.

Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.

Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Spion

spion
Posisikan kaca spion dengan benar. (Foto: Unsplash/Tobias Tullius)

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.

Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:

Mengenal WMC250EV, Motor Listrik Tercepat di Dunia

Kecepatan

kecepatan
Ada batas-batas kecepatan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Unsplash/Makarios Tang)

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.

Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.

Ponsel

ponsel
Jangan menggunakan ponsel selama berkendara. (Foto: Unsplash/kevin laminto)

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.

Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)

Baca Juga:

Tips Aman Mengemudi Mobil untuk Mencegah Paparan COVID-19

#Otomotif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Fun
LEPAS E4 EV Debut di GIIAS 2026, Bawa Desain Coupe dan Teknologi Canggih ke Pasar Indonesia
LEPAS E4 EV resmi debut di GIIAS 2026. SUV listrik ini menawarkan motor 214 dk, teknologi ADAS, fast charging 200 kW, dan jarak tempuh hingga 500 km.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
LEPAS E4 EV Debut di GIIAS 2026, Bawa Desain Coupe dan Teknologi Canggih ke Pasar Indonesia
ShowBiz
Wuling Luncurkan Aira EV di GIIAS 2026, City Car Listrik Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Wuling resmi meluncurkan Aira EV di GIIAS 2026. City car listrik ini hadir dengan jarak tempuh hingga 301 km, fast charging, IoV, dan harga mulai Rp 155 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
Wuling Luncurkan Aira EV di GIIAS 2026, City Car Listrik Dibanderol Mulai Rp 155 Juta
Olahraga
Aletra L7 Debut di GIIAS 2026, Mobil Listrik Keluarga dengan Fitur ala MPV Premium
Aletra L7 resmi debut di GIIAS 2026. Mobil ini menjadi calon LMPV listrik terjangkau di kelasnya.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Aletra L7 Debut di GIIAS 2026, Mobil Listrik Keluarga dengan Fitur ala MPV Premium
Lifestyle
VinFast Gebrak GIIAS 2026 Lewat Mobil Listrik Andalan, Bawa Konsep 'Drive Worry Free' dan Banyak Promo
VinFast ikut meramaikan GIIAS 2026. Selain membawa sederet mobil listriknya, ada konsep Drive Worry Free hingga segudang promo.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
VinFast Gebrak GIIAS 2026 Lewat Mobil Listrik Andalan, Bawa Konsep 'Drive Worry Free' dan Banyak Promo
Fun
Chery Perkenalkan J6T CSH di GIIAS 2026, SUV REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km
Chery memperkenalkan J6T CSH di GIIAS 2026. SUV berteknologi REEV ini menawarkan pengalaman berkendara ala mobil listrik dengan daya jelajah gabungan lebih dari 1.000 km.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Chery Perkenalkan J6T CSH di GIIAS 2026, SUV REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km
Fun
Changan Luncurkan Nevo Q05 di GIIAS 2026, SUV Listrik Compact untuk Generasi Modern
Changan resmi membawa Nevo Q05 ke Indonesia. SUV listrik kompak ini menawarkan jarak tempuh hingga 462 km dan pengisian cepat hanya 15 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Changan Luncurkan Nevo Q05 di GIIAS 2026, SUV Listrik Compact untuk Generasi Modern
Fun
Hyundai Turunkan Harga STARGAZER Cartenz di GIIAS 2026, Perkenalkan NEIRA dan Debut IONIQ 9
Hyundai menghadirkan berbagai inovasi di GIIAS 2026, mulai dari harga baru STARGAZER Cartenz, debut IONIQ 9, prototipe SUV listrik NEIRA, hingga STARIA Electric dan Hybrid.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Hyundai Turunkan Harga STARGAZER Cartenz di GIIAS 2026, Perkenalkan NEIRA dan Debut IONIQ 9
Lifestyle
MG ZS Hybrid+ Debut di GIIAS 2026! Cek Harga, Spesifikasi, dan Promo Lengkapnya
MG ZS Hybrid+ resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV terbaru ini dibanderol mulai dari Rp 299,9 juta.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
MG ZS Hybrid+ Debut di GIIAS 2026! Cek Harga, Spesifikasi, dan Promo Lengkapnya
Fun
Resmi Meluncur di GIIAS 2026! Suzuki XL7 Terbaru Kini Lebih Modern, Hybrid, dan Makin Canggih
Suzuki resmi meluncurkan XL7 terbaru di GIIAS 2026 sekaligus debut global. SUV 7-seater ini hadir dengan desain baru, fitur hybrid, dan teknologi keselamatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Resmi Meluncur di GIIAS 2026! Suzuki XL7 Terbaru Kini Lebih Modern, Hybrid, dan Makin Canggih
Fun
The All-New Kia Seltos Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Tampil Lebih Mewah dengan Fitur Lengkap
Kia Sales Indonesia resmi memasarkan The all-new Seltos di GIIAS 2026. SUV terbaru ini hadir dengan desain baru, fitur ADAS, mesin Smartstream 1.5L.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
The All-New Kia Seltos Resmi Meluncur di GIIAS 2026, Tampil Lebih Mewah dengan Fitur Lengkap
Bagikan