Otomotif

Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 30 Juni 2021
Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.

Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.

Baca Juga:

Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi

Merokok

rokok
Merokok tidak diperbolehkan selama berkendara. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.

Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.

Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Spion

spion
Posisikan kaca spion dengan benar. (Foto: Unsplash/Tobias Tullius)

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.

Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:

Mengenal WMC250EV, Motor Listrik Tercepat di Dunia

Kecepatan

kecepatan
Ada batas-batas kecepatan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Unsplash/Makarios Tang)

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.

Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.

Ponsel

ponsel
Jangan menggunakan ponsel selama berkendara. (Foto: Unsplash/kevin laminto)

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.

Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)

Baca Juga:

Tips Aman Mengemudi Mobil untuk Mencegah Paparan COVID-19

#Otomotif
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Lifestyle
Beli Oli Mobil Bisa Dapat Liburan Mewah dan Logam Mulia, Kesempatan Masih Terbuka!
Beli oli mobil kini bisa dapat liburan mewah hingga logam mulia. Kesempatan masih terbuka hingga 30 November 2025.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Beli Oli Mobil Bisa Dapat Liburan Mewah dan Logam Mulia, Kesempatan Masih Terbuka!
Olahraga
Lintasan Licin Sirkuit Hidzie Sukabumi Tak Halangi Dewa United Motorsport Menangi Kejurnas Sprint Rally 2025
Dewa United Motorsport menjuarai Kejurnas Sprint Rally 2025 di Sukabumi setelah tampil konsisten dan mendominasi di hampir semua kelas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Lintasan Licin Sirkuit Hidzie Sukabumi Tak Halangi Dewa United Motorsport Menangi Kejurnas Sprint Rally 2025
Lifestyle
Chery J6 Tembus 5.555 Unit, Komunitas First EV Offroad Meriahkan J6 Fest Berhadiah Total Rp 150 Juta
A
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Chery J6 Tembus 5.555 Unit, Komunitas First EV Offroad Meriahkan J6 Fest Berhadiah Total Rp 150 Juta
Lifestyle
Chery J6T Resmi Meluncur dengan Menawarkan Pengalaman Off-Road yang Lebih Dewasa, Berapa Harganya?
Simak detail penyempurnaan desain, peningkatan ground clearance, dan kapan harga resminya akan diumumkan di GJAW 2025
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Chery J6T Resmi Meluncur dengan Menawarkan Pengalaman Off-Road yang Lebih Dewasa, Berapa Harganya?
Lifestyle
Buka Dealer Baru di Puri Indah, BAIC Bagi-bagi Hadiah hingga Layanan Servis Gratis!
Dealer BAIC Puri Indah resmi dibuka. Para konsumen bisa mendapatkan hadiah premium hingga menikmati layanan servis gratis.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Buka Dealer Baru di Puri Indah, BAIC Bagi-bagi Hadiah hingga Layanan Servis Gratis!
Lifestyle
BAIC Tancap Gas Lagi, Buka Dealer Baru di Puri Indah dengan Segudang Fasilitas Modern
BAIC Indonesia kini kembali tancap gas. BAIC baru saja meresmikan dealer baru di Puri Indah, Jakarta Barat.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
BAIC Tancap Gas Lagi, Buka Dealer Baru di Puri Indah dengan Segudang Fasilitas Modern
ShowBiz
Gesrek Festival 2025, Kolaborasi Musik Multi-Genre dan Komunitas Motor Besar
Gesrek Festival 2025 hadir di Ancol 28–30 November. Slank, JKT48, hingga Sound Horeg siap meriahkan perayaan 10 tahun GSrek Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Gesrek Festival 2025, Kolaborasi Musik Multi-Genre dan Komunitas Motor Besar
Fun
GSrek Indonesia Gelar The Grand Tour 2, Touring sambil Mengabdi untuk Negeri
Komunitas GSrek Indonesia menggelar The Grand Tour 2 Adv Rally 2025 bertema “Rise, The Phoenix” dengan 64 riders membawa misi kemanusiaan dan sejarah dari Malang ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
GSrek Indonesia Gelar The Grand Tour 2, Touring sambil Mengabdi untuk Negeri
Fun
Era Baru Audio Mobil: Nakamichi Hadirkan Inovasi Lewat Acara ‘All Things New’
Nakamichi hadirkan solusi audio dan teknologi kendaraan yang lebih pintar, terintegrasi, serta memberikan pengalaman mendalam bagi penggunanya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Era Baru Audio Mobil: Nakamichi Hadirkan Inovasi Lewat Acara ‘All Things New’
Lifestyle
Keseruan City Ride di Semarang, Feders Gathering 2025 Ajak Komunitas Motor Matic Jelajahi Kota Lama
Federal Oil menggelar Feders Gathering 2025 di Semarang, Minggu (26/10). Acara ini mengajak komunitas motor matic untuk menjelajahi ikon Kota Semarang.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Keseruan City Ride di Semarang, Feders Gathering 2025 Ajak Komunitas Motor Matic Jelajahi Kota Lama
Bagikan