Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara


Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)
BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.
Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.
Baca Juga:
Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi
Merokok

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.
Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.
Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.
Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Spion

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.
Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga:
Kecepatan

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.
Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.
Ponsel

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.
Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Meriahkan IMOS 2025, FIFGROUP Hadirkan Promo hingga Kontes Berhadiah Motor

Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%

Paling Dipercaya Konsumen, Oli Buatan Lokal Dominasi Top Brand Award 2025

Adidas dan Tim Audi F1 Umumkan Kerja Sama, Koleksi Terbaru Debut 2026

Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial

Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya

Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan

Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan
