Otomotif

Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 30 Juni 2021
Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.

Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.

Baca Juga:

Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi

Merokok

rokok
Merokok tidak diperbolehkan selama berkendara. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.

Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.

Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Spion

spion
Posisikan kaca spion dengan benar. (Foto: Unsplash/Tobias Tullius)

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.

Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:

Mengenal WMC250EV, Motor Listrik Tercepat di Dunia

Kecepatan

kecepatan
Ada batas-batas kecepatan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Unsplash/Makarios Tang)

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.

Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.

Ponsel

ponsel
Jangan menggunakan ponsel selama berkendara. (Foto: Unsplash/kevin laminto)

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.

Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)

Baca Juga:

Tips Aman Mengemudi Mobil untuk Mencegah Paparan COVID-19

#Otomotif
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Integrasi program B2B membuka lebar peluang kolaborasi investasi dan ekspansi bisnis antarpelaku industri global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
PEVS 2026 Bakal Hadirkan Tren Kendaraan Listrik Udara dan Air Masa Depan, Targetkan Solusi Ekosistem Transportasi Bersih
Lifestyle
INDOMOBIL Expo Resmi Dibuka, saatnya Coba Langsung Mobil Listrik Berteknologi Terbaru
Ajang ini menjadi kesempatan untuk mengenal sekaligus mencoba langsung kendaraan listrik dengan teknologi terbaru.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
INDOMOBIL Expo Resmi Dibuka, saatnya Coba Langsung Mobil Listrik Berteknologi Terbaru
Indonesia
IMX 2026 Prambanan Heritage Meet Up Siap Guncang Yogyakarta Pekan Depan
Momentum ini juga menjadi ajang pengumuman resmi mobil yang menjadi IMX Supergiveaway untuk diundi pada Oktober mendatang di ICE BSD
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
IMX 2026 Prambanan Heritage Meet Up Siap Guncang Yogyakarta Pekan Depan
Berita Foto
Kemeriahan Festival of Joy, 25 Tahun Perjalanan dan Inovasi BMW di Indonesia
Penyanyi rock era 80an Ikang Fawzi meriahkan Festival of Joy, 25 Tahun Perjalanan dan Inovasi BMW di Jakarta, Jum'at (17/4/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 April 2026
Kemeriahan Festival of Joy, 25 Tahun Perjalanan dan Inovasi BMW di Indonesia
Indonesia
Antusiasme Pengunjung Tutup GIICOMVEC 2026, Jadi Etalase Inovasi Kendaraan Komersial
GIICOMVEC 2026 resmi berakhir di JIEXPO. Pameran ini menampilkan inovasi kendaraan komersial modern, aman, dan ramah lingkungan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
Antusiasme Pengunjung Tutup GIICOMVEC 2026, Jadi Etalase Inovasi Kendaraan Komersial
Fun
Tiketnya Gratis! Begini Cara Registrasi dan Masuk ke GIICOMVEC 2026
GIICOMVEC 2026 digelar pada 8-11 April 2026. Memasuki hari ketiga, berikut ini adalah panduan lengkap registrasi hingga masuk ke pameran.
Soffi Amira - Jumat, 10 April 2026
Tiketnya Gratis! Begini Cara Registrasi dan Masuk ke GIICOMVEC 2026
Indonesia
Mobil Komersial Masa Depan Kumpul di GIICOMVEC 2026, Ada Akses Gratis Khusus Pelaku Bisnis
Kenyamanan pengunjung dalam mengeksplorasi jajaran kendaraan komersial terbaru menjadi prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
Mobil Komersial Masa Depan Kumpul di GIICOMVEC 2026, Ada Akses Gratis Khusus Pelaku Bisnis
Lifestyle
GIICOMVEC 2026, Wuling Formo Max dan Mitra EV Tawarkan Solusi Mobilitas Komersial
Dua lini kendaraan komersial itu dapat mendukung berbagai kebutuhan usaha dan bisnis di Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
GIICOMVEC 2026, Wuling Formo Max dan Mitra EV Tawarkan Solusi Mobilitas Komersial
Indonesia
Suzuki Tampilkan 6 Kendaraan Niaga di GIICOMVEC 2026, Tawarkan Solusi untuk Bisnis
Suzuki tampil di GIICOMVEC 2026 dengan 6 kendaraan niaga andalan. Tawarkan solusi bisnis sekaligus promo menarik bagi pelaku usaha.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Suzuki Tampilkan 6 Kendaraan Niaga di GIICOMVEC 2026, Tawarkan Solusi untuk Bisnis
Indonesia
GIICOMVEC 2026 Diharap Perkuat Struktur Industri Hingga Kembangkan Teknologi Kendaraan Komersial
GIICOMVEC 2026 dirancang sebagai ajang untuk menjelajahi solusi kendaraan komersial terkini dan peluang bisnis dalam satu tempat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
GIICOMVEC 2026 Diharap Perkuat Struktur Industri Hingga Kembangkan Teknologi Kendaraan Komersial
Bagikan