Otomotif

Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 30 Juni 2021
Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.

Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.

Baca Juga:

Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi

Merokok

rokok
Merokok tidak diperbolehkan selama berkendara. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.

Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.

Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Spion

spion
Posisikan kaca spion dengan benar. (Foto: Unsplash/Tobias Tullius)

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.

Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:

Mengenal WMC250EV, Motor Listrik Tercepat di Dunia

Kecepatan

kecepatan
Ada batas-batas kecepatan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Unsplash/Makarios Tang)

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.

Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.

Ponsel

ponsel
Jangan menggunakan ponsel selama berkendara. (Foto: Unsplash/kevin laminto)

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.

Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)

Baca Juga:

Tips Aman Mengemudi Mobil untuk Mencegah Paparan COVID-19

#Otomotif
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Lifestyle
Meriahkan IMOS 2025, FIFGROUP Hadirkan Promo hingga Kontes Berhadiah Motor
Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 segera bergulir mulai 24 - 28 September di ICE BSD City.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Meriahkan IMOS 2025, FIFGROUP Hadirkan Promo hingga Kontes Berhadiah Motor
Dunia
Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%
Tarif baru itu menjadi bagian dari kesepakatan dagang pemerintahan Trump dengan Jepang melalui proses negosiasi yang berlangsung sejak 22 Juli lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Presiden Trump Setuju Pangkas Tarif Impor Mobil Jepang dari 27,5% Jadi 15%
Lifestyle
Paling Dipercaya Konsumen, Oli Buatan Lokal Dominasi Top Brand Award 2025
Federal Oil meraih penghargaan di Top Brand Award 2025. Penghargaan ini digelar berdasarkan survei terhadap lebih dari 14.000 responden di 15 kota besar Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Paling Dipercaya Konsumen, Oli Buatan Lokal Dominasi Top Brand Award 2025
Fashion
Adidas dan Tim Audi F1 Umumkan Kerja Sama, Koleksi Terbaru Debut 2026
Koleksi yang dijadwalkan debut di musim 2026 ini akan menggabungkan teknologi mutakhir dengan desain kolaborasi dua ikon di dunia performa olahraga.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Adidas dan Tim Audi F1 Umumkan Kerja Sama, Koleksi Terbaru Debut 2026
Lifestyle
Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
John Elkann dan saudara-saudaranya, Lapo dan Ginerva, akan membayar 183 juta euro atau sekira Rp 3,53 triliun kepada otoritas pajak Italia.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
 Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
Lifestyle
Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas
Mobil Lubricants kembali meluncurkan program baru sejak 17 Agustus 2025. Konsumen bisa liburan hingga mendapatkan emas jika rutin melakukan perawatan mobil.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Rutin Rawat Mobil, Bisa Berkesempatan Bawa Pulang Hadiah Liburan dan Emas
Indonesia
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Ekspor industri otomotif pada dasarnya mengalami peningkatan. Namun pemerintah tetap mendorong pelaku industri untuk melakukan perluasan pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Lifestyle
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya
Fitur Honda RoadSync ini memungkinkan pengendara untuk mengakses berbagai fungsi seperti navigasi Google Maps
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Honda PCX160 2025 Hadir dengan Fitur Canggih RoadSync, Simak Spesifikasinya
Lifestyle
Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan
Microsleep saat mengendarai motor sangat berbahaya. Ada dua cara untuk membuat kamu tetap fokus di jalan.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Waspada Microsleep saat Naik Motor, 2 Trik ini Bisa Bikin Kamu Tetap Fokus di Jalan
Lifestyle
Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan
Penggunaan lampu tembak bisa membuat celaka pengguna jalan. Hal itu disampaikan Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Jangan Sembarangan! Ahli Safety Riding Sebut Lampu Tembak Bisa Bikin Celaka Pengguna Jalan
Bagikan