Otomotif

Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 30 Juni 2021
Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.

Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.

Baca Juga:

Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi

Merokok

rokok
Merokok tidak diperbolehkan selama berkendara. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.

Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.

Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Spion

spion
Posisikan kaca spion dengan benar. (Foto: Unsplash/Tobias Tullius)

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.

Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:

Mengenal WMC250EV, Motor Listrik Tercepat di Dunia

Kecepatan

kecepatan
Ada batas-batas kecepatan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Unsplash/Makarios Tang)

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.

Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.

Ponsel

ponsel
Jangan menggunakan ponsel selama berkendara. (Foto: Unsplash/kevin laminto)

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.

Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)

Baca Juga:

Tips Aman Mengemudi Mobil untuk Mencegah Paparan COVID-19

#Otomotif
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Peluang Emas! Kiandra Ramadhipa Start P5 di Moto3 Junior Aragon 2026 demi Tiket Promosi 2027
Penasaran dengan kiprah pembalap Indonesia? Muhammad Kiandra Ramadhipa start kelima di Moto3 Junior 2026 Sirkuit Aragon. Cek jadwal balap dan peluang promosinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 September 2026
Peluang Emas! Kiandra Ramadhipa Start P5 di Moto3 Junior Aragon 2026 demi Tiket Promosi 2027
Lifestyle
Sejarah Honda NSR 150 dan Daftar Lengkap Variannya, Legenda Motor Sport 2 Tak yang Harganya Tembus Ratusan Juta
Penasaran dengan sejarah Honda NSR sang legenda motor sport 2 tak? Cek evolusi lengkapnya dari NSR500 balap hingga NSR 150SP yang harganya tembus ratusan juta!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Sejarah Honda NSR 150 dan Daftar Lengkap Variannya, Legenda Motor Sport 2 Tak yang Harganya Tembus Ratusan Juta
Fun
SUV Boxy iCar V27 Terbaru Siap Meluncur, Jarak Tempuhnya Bikin Kaget
Selain peningkatan pada sektor daya jelajah, iCar juga membekali versi terbaru ini dengan sejumlah pembaruan.
Yusuf Abdillah - Kamis, 24 September 2026
SUV Boxy iCar V27 Terbaru Siap Meluncur, Jarak Tempuhnya Bikin Kaget
Lifestyle
AHM Rilis Warna Baru Honda Stylo 160, Intip Harga dan Tampilannya yang Bikin Ngiler!
Cari tahu update harga dan warna baru Honda Stylo 160 terkini. Hadir dengan opsi Glam Grey dan Royal Violet, skutik 160cc ini siap bikin kamu tampil makin kece!
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 September 2026
AHM Rilis Warna Baru Honda Stylo 160, Intip Harga dan Tampilannya yang Bikin Ngiler!
Berita
Gaikindo Auto Week 2026 Lebih Dekat ke Masyarakat, Hadir di 10 Kota Besar di Indonesia
Biasanya, pameran otomotif skala besar cuma berpusat di ibu kota. Tapi kali ini, ada gebrakan seru.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 September 2026
Gaikindo Auto Week 2026 Lebih Dekat ke Masyarakat, Hadir di 10 Kota Besar di Indonesia
Fun
XPeng G9L, SUV Listrik Bongsor Bawa Baterai Besar dan Teknologi Premium
XPeng telah meluncurkan G9L di China pada September 2026 dan dijadwalkan menjalani debut global di Paris Motor Show pada 12 Oktober 2026.
Yusuf Abdillah - Selasa, 22 September 2026
XPeng G9L, SUV Listrik Bongsor Bawa Baterai Besar dan Teknologi Premium
Olahraga
Pertamina Mandalika Racing Series Buka Jalan Lebar Pembalap Nusantara Menuju Kompetisi Kelas Dunia
Pertamina Mandalika Racing Series (MRS) menjadi kawah candradimuka pembalap nasional guna menambah jam terbang, mempertajam keterampilan teknis, sekaligus menggembleng talenta muda Indonesia menuju panggung kompetisi balap motor tingkat tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 September 2026
Pertamina Mandalika Racing Series Buka Jalan Lebar Pembalap Nusantara Menuju Kompetisi Kelas Dunia
Fun
Gara-gara Ban Serep, BYD Tarik 32 Ribu Shark 6 di Australia
BYD menarik kembali lebih dari 32 ribu unit Shark 6 di Australia.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Gara-gara Ban Serep, BYD Tarik 32 Ribu Shark 6 di Australia
Fun
Ford Mustang Mach-E 2023-2025 Kena Recall, Apa Penyebabnya?
Ford Motor Company melakukan penarikan kembali atau recall terhadap sejumlah Ford Mustang Mach-E.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Ford Mustang Mach-E 2023-2025 Kena Recall, Apa Penyebabnya?
Fun
Pedal Rem Bermasalah, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil di China
BYD melakukan penarikan kembali atau recall terhadap 183.211 unit mobil di China.
Yusuf Abdillah - Jumat, 18 September 2026
Pedal Rem Bermasalah, BYD Recall Lebih dari 180 Ribu Mobil di China
Bagikan