Otomotif

Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 30 Juni 2021
Hindari Kebiasaan Buruk Berkendara

Berkendara yang baik tanpa kebiasaan buruk. (Foto: Unsplash/Danylo Suprun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERKENDARA yang baik adalah selalu fokus dengan kendaraan dan lalu lintas jalanan. Namun terkadang karena sudah terbiasa membawa kendaraan dan tingkat pede yang tinggi malah melahirkan kebiasaan buruk.

Ini bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri namun juga untuk pengendara lainnya. Toh, kebiasaan ini tak berkurang juga di jalan raya.

Baca Juga:

Kupu-Kupu Malam, Bengkel Modifikasi Mobil Made In Negeri Aing Sarat Prestasi

Merokok

rokok
Merokok tidak diperbolehkan selama berkendara. (Foto: Unsplash/M Azharul Islam)

Merokok sambil berkendara bukan hal yang asing bagi pengendara di jalan raya. Meskipun sudah ada aturan yang melarang, namun tak sedikit yang melanggar.

Biasanya jika yang berkendara mobil pengendara membuka sedikit kaca mobilnya untuk dijadikan celah membuang abu rokok. Pengendara sepeda motor juga melakukan hal yang sama, padahal sudah ada aturan yang melarang pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan sambil merokok.

Kelihatannya sepele merokok dan membuang abunya sambuil berkendara. Padahal abu rokok dapat membuat orang lain terganggu, misalnya matanya kelilipan abu rokok. Ini dapat membuat celaka pengemudi lainnya.

Sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap diberi sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Spion

spion
Posisikan kaca spion dengan benar. (Foto: Unsplash/Tobias Tullius)

Kaca spion memiliki fungsi untuk melihat keadaan lalu lintas yang ada di belakang kendaraan. Namun keberadaannya tidak pernah dipedulikan oleh sebagian pengendara, terutama pengendara sepeda motor. Kaca spion tidak pernah diposisikan dengan benar sehingga tidak memberikan fungsi sesungguhnya.

Bahkan ada pengendara motor yang tidak memasang spion, entah memang spionnya hilang atau untuk gaya-gayaan. Padahal menghilangkan spion melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian diterangkan pula pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Untuk pengendara yang tidak memasang spion dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:

Mengenal WMC250EV, Motor Listrik Tercepat di Dunia

Kecepatan

kecepatan
Ada batas-batas kecepatan yang diatur dalam undang-undang. (Foto: Unsplash/Makarios Tang)

Kecepatan mengendarai kendaraan bermotor sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Rambu-rambu kecepatan terpasang di jalan raya dan pengendara wajib mematuhinya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1 tertulis bahwa setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Kemudian pada pasal 23 ayat empat bagian kedua dituliskan mengenai Batas Kecepatan, yakni kecepatan paling rendah 60 km per jam (kpj) untuk jalan dengan kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj di jalan bebas hambatan. Lalu jalan antar kota batas yang diperbolehkan sampai 80 kpj, pada kawasan perkotaan paling tinggi di 50 kpj dan kawasan permukiman di kecepatan paling tinggi 30 kpj.

Meskipun tidak ada batasan bawah pada kecepatan. Mengendarai kendaraan pada kecepatan sangat lambat dapat mengganggu arus lalu lintas juga. Bisa-bisa membuat antrian kendaraan mengular ke belakang.

Ponsel

ponsel
Jangan menggunakan ponsel selama berkendara. (Foto: Unsplash/kevin laminto)

Ponsel sudah menjadi barang umum dipakai masyarakat dimanapun dan kapanpun. Namun tidak diizinkan saat berkendara menggunakan ponsel. Risiko kecelakaan sangat tinggi. Tidak peduli apakah itu sedang berbicara atau menuliskan teks pada ponsel, sama saja membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kegiatan memakai gawai sangat mempengaruhi fokus dalam berkendara.

Penggunaan ponsel dalam berkendara diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 menyebutkan mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pada pasal 283 yang menyebutkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 750.000 rupiah bagi para pelanggar. (jhn)

Baca Juga:

Tips Aman Mengemudi Mobil untuk Mencegah Paparan COVID-19

#Otomotif
Bagikan
Ditulis Oleh

P Suryo R

Stay stoned on your love

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Terkait usulan lanjutan dari Kementerian Perindustrian, Airlangga menyebut pembahasan masih difokuskan pada kajian yang lebih mendasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Belum Putuskan Insentif Bagi Industri Otomotif, Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Fun
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Desain logo baru Honda itu akan memulai debutnya 2027, sekaligus merepresentasikan komitmen Honda dalam menghadapi era elektrifikasi dan teknologi cerdas
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Honda Ubah Logo H Legendaris, Desain Baru Debut Mulai 2027
Berita
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Feders Gathering 2025 berakhir di Jakarta Selatan, menghadirkan kegiatan komunitas motor matic dan edukasi perawatan kendaraan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Penutupan Feders Gathering 2025 Jadi Ajang Temu Komunitas Motor Matic
Berita
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
Sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam yang terjadi di Sumatra Utara, PT EMLI menjalankan program sosial bertajuk Federal Oil Peduli Bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Peduli Bencana Sumatera Utara: Bantuan Pakaian dan Layanan Penggantian Oli Gratis untuk Warga Terdampak
Indonesia
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
VinFast baru saja meresmikan pabrik mobil listrik di Subang, Jawa Barat. VinFast menargetkan TKDN 80 persen pada 2030.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
VinFast Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Subang, Tegaskan Komitmen Lokalisasi di Indonesia
Lifestyle
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Federal Oil menggelar acara Sowan Nyaman, yang diikuti puluhan pengendara dan komunitas motor matic besar.
Soffi Amira - Sabtu, 06 Desember 2025
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Berita Foto
Menilik Deretan Mobil Baru Mejeng di Ajang Otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2025
Pengunjung melihat Mobil BAIC BJ30 dalam ajang pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (29/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 29 November 2025
Menilik Deretan Mobil Baru Mejeng di Ajang Otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2025
Fun
Berakhir Besok, ini Daftar Mobil Listrik dan Motor yang Bisa Dijajal di GJAW 2025
Daftar mobil listrik dan motor ini bisa dicoba langsung di area test drive GJAW 2025. Berikut adalah merek kendaraannya.
Soffi Amira - Sabtu, 29 November 2025
Berakhir Besok, ini Daftar Mobil Listrik dan Motor yang Bisa Dijajal di GJAW 2025
Fun
Mengusung Filosofi Travel+, JETOUR T2 Siap Jadi Partner Adventure di Indonesia
Mengusung filosofi Travel+, JETOUR T2 menawarkan ruang, kenyamanan, dan gaya untuk para urban adventurer di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Mengusung Filosofi Travel+, JETOUR T2 Siap Jadi Partner Adventure di Indonesia
Fun
Jajal Kendaraan Listrik Tanpa Keluar Gedung, GJAW 2025 Tawarkan EV Test Drive Indoor
GJAW 2025 menghadirkan Indoor EV Test Drive pertama di ICE BSD. Pengunjung dapat mencoba berbagai mobil listrik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Jajal Kendaraan Listrik Tanpa Keluar Gedung, GJAW 2025 Tawarkan EV Test Drive Indoor
Bagikan