Hasto Mulai Buka-bukaan, Sebut Jokowi Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran hingga Gelontoran Duit USD 3 Juta

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 24 Februari 2025
Hasto Mulai Buka-bukaan, Sebut Jokowi Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran hingga Gelontoran Duit USD 3 Juta

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mulai buka-bukaan dalam video berjudul "Pelemahan KPK oleh Jokowi”. Video tersebut berisi penjelasan Hasto soal peran Presiden ke-7 RI itu dalam revisi Undang-Undang KPK.

Video itu diunggah di akun Youtube Hasto Kristiyanto, pada Sabtu (22/2), atau dua hari setelah Sekjen PDIP dua periode itu ditahan oleh KPK.

Hasto membeberkan pertemuannya dengan Jokowi di Istana Merdeka, sebelum Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Pilkada 2020.

Dalam pertemuan itu, Hasto mempertanyakan keseriusan Jokowi mengusung putra sulung dan menantunya dalam kontestasi Pilkada.

Politikus asal Yogyakarta itu memberikan pertimbangan agar Jokowi membatalkan rencana tersebut. Hal itu lantaran jika Gibran dan Bobby menang, maka otomatis keduanya akan menjadi pejabat negara.

Baca juga:

Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, KPK: Jika Ada Info Korupsi Silakan Lapor

"Ini akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya,” kata Hasto dalam video berdurasi 5 menit 24 detik itu, dikutip Senin (23/2).

Kemudian Hasto bercerita, ia bertemu dengan salah seorang menteri Jokowi saat itu. Dari menteri yang disebut sebagai orang kepercayaan Jokowi itu, Hasto mendengar bahwa Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi UU KPK.

"Merevisi pasal-pasal penting," ungkapnya.

Adapun pasal penting itu terkait dengan pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik dan pasal yang membuat penyidik dari unsur independen tidak bisa masuk ke KPK.

Bahkan, dalam kesempatan itu, kata Hasto, sang menteri menjelaskan bahwa butuh dana USD 3 juta untuk menggolkan revisi UU KPK. Menurut Hasto, revisi itu bisa berjalan mulus karena Jokowi saat itu punya kepentingan melindungi Gibran dan Bobby.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan

Dikatakan Hasto, sejarah mencatat bahwa revisi UU KPK dilakukan sebelum Pilkada serentak, saat Gibran dan Bobby berproses menjadi wali kota di Pilkada 2020.

"Maka, ketika terpilih menjadi Wali Kota, amanlah dari berbagai persoalan hukum karena KPK sudah dilemahkan," pungkasnya. (Pon)

#Kasus Hasto #Rekam Jejak #Hasto Kristiyanto #KPK #Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan