Hari Pertama PSBB Total, Satpol PP DKI Tutup 8 Pelaku Usaha Makanan

Ilustrasi Satpol PP (MP/Asropih)
Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, menemukan 8 pelaku usaha makanan yang melanggar aturan PSBB total pada hari pertama karena melanggar protokol kesehatan.
Delapan usaha makanan yang ditindak Satpol PP antara lain Warunk Upnormal, Rawamangun, Jakarta Timur; Bandar Condet, Jakarta Timur; Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur; Cafe Rocks, Jakarta Timur; Rumah Makan Padang, Nasi Uduk, dan lain-lain.
Baca Juga:
"Saya pikir ini masih relatif sedikit, karena hanya sekitar 8 (tempat usaha makanan)," ucap Arifin di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Delapan rumah makan itu diberikan sanksi berupa penutupan selama 1x24 jam, mereka diizinkan kembali dibuka bila sudah menjalani penutupan selama satu hari.

Mereka yang ditutup itu karena melanggar protokol kesehatan yaitu tidak membatasi jumlah pekerja atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada penerapan jaga jarak antar orang, serta melayani makan di tempat.
"Iya (makan di tempat), salah satunya seperti itu. Makanya kemudian kita lakukan tindakan itu ditutup. Kita tutup dulu," paparnya.
Baca Juga:
100 Dokter Wafat Akibat COVID-19, DPR Desak Istana Bikin Monumen Buat Tenaga Medis
Arifin mengatakan, upaya yang di lakukan Pemprov DKI dengan memberlakukan PSBB demi keselamatan dan kesehatan warga agar kasus corona di ibu kota dapat terkendali. Sebab saat ini kasus COVID-19 sudah mengkhawatirkan.
"Upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus covid, menyelamatkan manusia dari terpaparnya covid, melindungi seluruh warga dari terpaparnya covid," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada

Jokowi Berencana Akhiri PSBB dan PPKM Akhir Tahun Ini

Pemerintah Serukan Masyarakat Tingkatkan Prokes Jelang Libur Akhir Tahun
