Harga Emas Hari Ini, 7 Juli 2025: Galeri24 dan UBS, Mana yang Lebih Untung?


Ilustrasi investasi emas. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, Senin 7 Juli 2025, kembali menjadi perhatian banyak investor maupun masyarakat yang ingin menabung dalam bentuk logam mulia.
Berdasarkan pantauan terkini, harga emas batangan dari Galeri24 dan UBS mengalami sedikit pergerakan jika dibandingkan dengan pekan lalu.
Berikut adalah perbandingan harga emas terbaru dari Galeri24 dan UBS untuk berbagai denominasi:
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini 6 Juli 2025: Perbandingan Antam, Galeri24, dan UBS
Harga Emas Galeri24 dan UBS - 7 Juli 2025
Berat (gram) | Galeri24 | UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp 990.000 | Rp 1.031.000 |
1 gram | Rp 1.886.000 | Rp 1.905.000 |
2 gram | Rp 3.716.000 | Rp 3.781.000 |
5 gram | Rp 9.220.000 | Rp 9.341.000 |
10 gram | Rp 18.391.000 | Rp 18.585.000 |
25 gram | Rp 45.862.000 | Rp 46.369.000 |
50 gram | Rp 91.652.000 | Rp 92.548.000 |
100 gram | Rp 183.212.000 | Rp 185.021.000 |
250 gram | Rp 457.803.000 | Rp 462.416.000 |
500 gram | Rp 915.154.000 | Rp 923.742.000 |
1.000 gram | Rp 1.830.308.000 | - |
Galeri24 vs UBS: Mana yang Lebih Terjangkau?
Bila dilihat dari tabel di atas, Galeri24 cenderung menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan UBS di hampir semua ukuran.
Misalnya, untuk ukuran 1 gram, selisih harga antara Galeri24 dan UBS mencapai Rp 19.000. Semakin besar berat emas yang dibeli, selisih harganya pun semakin signifikan.
Baca juga:
Dinosaur Egg Grow a Garden: Pet Dinosaurus Terbaik dan Cara Mendapatkannya Gratis
Namun, keputusan membeli tidak hanya didasarkan pada harga. Beberapa faktor lain seperti kemudahan penjualan kembali (buyback), ketersediaan produk, dan tingkat kepercayaan terhadap produsen juga patut dipertimbangkan.
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.Baca juga:
Setlist Oasis Reuni 2025: Wonderwall, Live Forever, hingga Champagne Supernova
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Hari Ini Harga Emas Terus Meroket: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kokoh Bertengger di Atas Rp 2 Juta

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Antam, UBS, Galeri 24 Naik, Di Pegadaian Dijual 2.092.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Kemarin Anjlok Rp 24 Ribu, Harga Emas Antam 16 Agustus Melorot Lagi Rp 13 Ribu per Gram

Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya

Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS

Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025 Makin Merosot: Produk Antam Turun Paling Signifikan Dibanding Galeri24 dan UBS
