Harga Emas Hari Ini 6 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari UBS, Ini Daftarnya


Ilustrasi investasi emas. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas hari ini, Rabu 6 Agustus 2025, menunjukkan tren yang menarik. Emas Galeri24 tercatat lebih murah dibanding UBS di semua denominasi.
Misalnya, untuk 1 gram, Galeri24 dibanderol Rp 1.940.000, sedangkan UBS Rp 1.950.000. Selisih tipis ini bisa menjadi pertimbangan penting bagi kamu yang sedang merencanakan investasi emas fisik.
Berikut ini ulasan mengenai harga emas hari ini, 6 Agustus 2025, dengan fokus pada perbandingan produk Galeri24 vs UBS, lengkap dengan harga per gram sampai 1.000 gram, seperti dihimpun dari Pegadaian.
Baca juga:
6 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Deretan Peristiwa Penting Dunia
Harga Emas Hari Ini 6 Agustus 2025
Perbandingan Harga Emas: Galeri24 dan UBS
Denominasi | Galeri24 | UBS |
---|---|---|
0,5 gram | Rp?1.017.000 | Rp?1.054.000 |
1 gram | Rp?1.940.000 | Rp?1.950.000 |
2 gram | Rp?3.821.000 | Rp?3.869.000 |
5 gram | Rp?9.480.000 | Rp?9.560.000 |
10 gram | Rp?18.909.000 | Rp?19.017.000 |
25 gram | Rp?47.154.000 | Rp?47.449.000 |
50 gram | Rp?94.231.000 | Rp?94.702.000 |
100 gram | Rp?188.369.000 | Rp?189.329.000 |
250 gram | Rp?470.688.000 | Rp?473.181.000 |
500 gram | Rp?940.912.000 | Rp?945.248.000 |
1.000 gram | Rp?1.881.822.000 | — |
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Ketika membeli emas batangan, pembeli sebaiknya tidak hanya fokus pada harga per gram, tetapi juga mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya ditentukan oleh status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli memiliki NPWP, pajaknya sebesar 0,45% dari nilai pembelian.
Namun, bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9%. Pajak ini biasanya langsung dipotong dari jumlah transaksi saat pembelian dilakukan.Baca juga:
Setlist Oasis Reuni 2025: Wonderwall, Live Forever, hingga Champagne Supernova
Situasi serupa juga berlaku saat emas batangan dijual kembali, khususnya jika proses buyback dilakukan melalui PT Antam Tbk. Jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan potongan PPh 22.
Tarif potongan saat penjualan juga berbeda tergantung NPWP. Pemilik NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%, sementara yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif 3%
Potongan ini diambil langsung dari total nilai buyback, sehingga dana yang diterima oleh penjual sudah bersih setelah dipotong pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Harga Emas Antam 29 September 2025: Stabil atau Naik?

Update Harga Emas Hari Ini, 28 September 2025: Harga Antam, Galeri24 & UBS Kompak Meroket

Harga Emas Hari Ini, 26 September 2025: Harga Antam, Galeri24 & UBS Kompak Turun

Update Harga Emas Hari Ini, 25 September 2025: Harga Antam, Galeri24 & UBS Terus Meroket

Update Harga Emas Hari Ini, 24 September 2025: Antam, Galeri24 & UBS Kompak Naik

Update Harga Emas Hari Ini, 23 September 2025: Antam & UBS Kompak Naik

Update Harga Emas Hari Ini, 22 September 2025: Antam & Galeri24 Kompak Stabil

Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp 32 Ribu, Segram Tembus Rp 2,12 Juta

Update Harga Emas Hari Ini, 19 September 2025: Antam & Galeri24 Kompak Turun, UBS Alami Kenaikan

Update Harga Emas Hari Ini, 18 September 2025: Antam & Galeri24 Kompak Naik, UBS Alami Penuruna
