Halangi Tes COVID-19, Rizieq Diingatkan Mahfud MD


Kerumunan saat kedatangan Rizieq Shihab. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Penelusuran kontak erat COVID-19 di klaster Petamburan dan Megamendung mengalami kendala. Pasalnya, ada yang menolak untuk dilakukan tes.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Rizieq Shihab kooperatif dalam pemeriksaan tes COVID-19. Apalagi dia diketahui pernah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif.
"Warga harus menjalankan protokol kesehatan dan mau secara sukarela ditelusuri kontaknya," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Minggu (29/11).
Baca Juga:
Wagub DKI Ariza Positif COVID-19, Diduga Tertular dari Stafnya
Menurutnya, pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi yang melanggar ketentuan tanpa terkecuali. Rizieq, lanjut Mahfud, jika merasa diri sehat harusnya tidak keberatan karena demi keselamatan bersama.
"Apalagi Rizieq ini tokoh yang sering ada di kerumunan, bisa saja dia ditularkan," katanya.
Mahfud mengatakan, testing, tracing, treatment (3T) merupakan langkah untuk mengendalikan penularan. Disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Mahfud menyinggung Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dalam ketentuannya memang setiap pasien memiliki hak untuk tidak membuka catatan kesehatannya.
Namun, lanjut Mahfud, ada dalil lex specialis derogat legi generali. Dimana, kata dia, jika ada hukum khusus, ketentuan umum itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan.
Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," imbuhnya,
Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat bisa diancam dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216.
"Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud.
Polda Metro Jaya berencana akan memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 1 Desember 2020, berkaitan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19. Polisi sudah mengantarkan surat panggilan pemeriksaan secara langsung ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Segera Periksa RS UMMI Tempat Rizieq Dirawat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
