MerahPutih Nasional - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri pasca keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan.
"Tidak ada alasan lagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Budi Gunawan," kata Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya kepada redaksi, Senin (16/2).
Neta yang juga bekas wartawan di surat kabar harian terkemuka menambahkan, keputusan PN Jaksel yang memenangkan dirinya adalah kekuatan hukum yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
BACA JUGA: Golkar: Tak Ada Alasan Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan
"IPW menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan Budi Gunawan tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang2an yg dipertontonkan oknum2 elit KPK atas nama pemberantasan korupsi," sambung Neta.
Masih kata Neta, jika Budi Gunawan resmi dilantik sebagai Kapolri maka ia harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yang sempat carut marut pasca
konflik perebutan posisi calon Kapolri. Budi Gunawan juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian.
"Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tandas Neta.
BACA JUGA: Hakim Sarpin: Penetapan Budi Gunawan sebagai Tersangka Tidak Sah
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim tunggal yang menangani perkara hukum antara Komjen Budi Gunawan dan KPK memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Sebab saat itu Budi Gunawan bukan sebagai penyelenggara negara. Atas dasar itulah surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Budi Gunawan tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum.
"Menyatakan penyidikan pentepan tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata hakim Sarpin saat membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (bhd)