Gubernur Anies Tidak Terima 52 PNS Korup DKI Dibilang Semuanya Masih Aktif


Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terima dengan pemberitaan media yang menyebutkan 52 PNS DKI terpidana korupsi kesemuannya masih aktif berdinas sampai saat ini.
Menurut Anies, berdasarkan hasil penelusurannya ada beberapa nama PNS yang muncul di 52 PNS itu ternyata sudah tidak berdinas di Pemprov DKI Jakarta. "Kita luruskan aja," kata dia, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/9).
Gubernur memastikan Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas kepada 52 PNS DKI yang namanya masuk dalam daftar terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kita akan ikuti semua ketentuan. Bila masih ada yang melanggar, kita akan langsung tindak. Kita perbaiki administrasinya bila ada yang bermasalah," ujar Anies.

Anies menambahkan tindakan yang akan diberikan kepada PNS DKI yang terlibat korupsi disesuaikan dengan aturan yang ada di Pemprov DKI. Data dan nama 52 PNS DKI itu sudah diinformasikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti sejak pekan lalu.
"Sesuai ketentuan saja dan bukan selera gubernur ya. Saya akan rujuk pada semua ketentuan yang ada," tandas tutur Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan PNS aktif terpidana kasus korupsi di tingkat Provinsi terbanyak pegawai Pemprov DKI. PNS korup di jajaran Pemprov DKI itu menyumbang sekitar 15 persen dari total 342 PNS koruptor yang bekerja di pemerintahan Provinsi se-Indonesia
"Dalam daftar rekapitulasi ada sebanyak 52 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terlibat tipikor," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/9) pekan lalu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Ingin Presiden Prabowo Resmikan RDF Plant, Nilai Investasinya Gede

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)
