Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi Undang Influencer ke IKN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi  Undang Influencer ke IKN

Presiden Joko Widodo riding bersama Raffi Ahmad hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyusuri jalan tol menuju IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7). (ANTARA/Mentari Dwi Gayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sejumlah influencer ikut dalam rombongan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Staf Khusus Presiden, Grace Natalie menjelaskan, kehadiran para influencer itu sebagai bentuk transparansi publik terhadap pembangunan IKN.

"Terkait kehadiran para influencer di IKN bersama Presiden Jokowi, beberapa hari lalu, saya ingin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi ke publik. Sudah banyak warga masyarakat yang penasaran dengan IKN," kata Grace Natalie dikutip Antara, Selasa (30/7).

Baca juga:

Riding Bareng Raffi Ahmad Cs di IKN, Jokowi Ditinggal Ngebut Menteri Basuki

Grace menjelaskan, saat ini proses pembangunan masih terus berlangsung di IKN dan belum bisa dibuka untuk dikunjungi publik secara luas, maka kehadiran harus dilakukan bergantian.

Selain penggiat media sosial, selanjutnya akan diundang juga pimpinan media, perwakilan tokoh-tokoh masyarakat lokal dan ormas.

"Agar bisa menyaksikan sendiri pembangunan IKN dan menyampaikan informasi yang benar ke komunitasnya masing-masing," ujarnya.

Menurut Grace, apabila tidak melihat sendiri, masyarakat dapat dengan mudah terkecoh dengan opini pembangunan IKN yang disebut dilakukan secara sembarangan dan tergesa-gesa.

"Padahal pembangunan IKN ini sama sekali tidak terburu-buru. IKN merupakan proyek jangka panjang, yang terbagi dalam lima fase sampai tahun 2045 atau Satu Abad RI," jelasnya.

Baca juga:

Pj Heru: Kemungkinan Keppres IKN Terbit Setelah Upacara HUT RI

Dia mengatakan saat ini pembangunan IKN berada di fase pertama 2022-2024, dengan tingkat penyelesaian sudah di atas 80 persen.

"Jadi semuanya on the track, sesuai jadwal, tidak ada yang tergesa-gesa," ujar Grace Natalie.

Pada Minggu (28/7) Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengajak sejumlah pemengaruh media sosial dan publik figur berkunjung ke IKN.

Para pemengaruh dan publik figur menyaksikan sendiri perkembangan pembangunan IKN yang terus berjalan baik.

#Ibu Kota Nusantara #Grace Natalie #Presiden Joko Widodo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Bagikan