MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta sudah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru (23) terhadap Wali Kota Solo sekaligus cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka. Sidang perdana rencananya digelar sehari setelah hari pencoblosan Pilpres 14 Februari 2024.
"Jadwal (sidang) sudah ditetapkan pada 15 Februari (2024)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, saat dikonfirmasi media, Kamis (1/2).
Bambang menjelaskan dari berkas perkara masuk gugatan Wanprestasi itu didaftarkan pada 29 Januari 2024. Adapun gugatan berkaitan dengan tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat setelah lolos maju cawapres di MK pada Pilpres 2024.
Baca Juga:
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Selamat Mas Gibran
“Jadi Tergugat (Gibran) tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat (Almas), maka dengan demikian Tergugat (Gibran) telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat (Almas),” imbuh dia.
Gugatan Almas terdaftar dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, serta terdapat klasifikasi perkara tertulis, 'Wanprestasi'.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta itu untuk mengganti biaya perkara yang dikeluarkan Almas saat proses uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan langkah Gibran menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
“Penggugat mengalami kerugian yang nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat. Untuk itu, Penggugat melalui Gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami Penggugat kepada Tergugat senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” demikian isi pokok perkara dari surat gugatan yang diajukan Almas, dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.
Baca Juga:
Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru Soal Wanprestasi ke PN Surakarta
Sementara itu, Gibran mengaku sudah tahu akan adanya gugatan dari Almas. Putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan akan menindaklanjuti gugatan yang diajukan. “Ya kita tindak lanjuti, nanti kita tindak lanjuti,” ujar dia.
Untuk diketahui, Almas merupakan orang penting dalam lolosnya Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, karena dia yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian.
Alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Baca Juga:
Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres