Gelombang Pertama Pindahan ASN Masuk IKN September 2024
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
MerahPutih.com - Gelombang pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mulai berdatangan pada September 2024 mendatang
"Bulan September nanti Insya Allah akan datang gelombang pertama dari saudara-saudara kita yang akan menjadi warga baru dari IKN," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, dalam peluncuran kemitraan Pembangunan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara IKN di Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Senin (8/7).
Warga baru IKN yang disebut Myrna itu merujuk kepada pemindahan prioritas ASN tahap 1 yang datang dari Jakarta. "Saudara-saudara yang berasal dari Jakarta terutama aparatur sipil negara (ASN) yang datang sendiri ataupun membawa keluarganya," tuturnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2029 melalui tiga prioritas.
Baca juga:
Untuk pemindahan prioritas 2 nanti melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 6.884 pegawai. Sedangkan prioritas pemindahan ke-3 melibatkan 378 unit eselon 3 di 50 kementerian/ lembaga, dengan jumlah ASN yang pindah ke ke IKN sebanyak 14.237 orang.
Jumlah ASN yang pindah pada masing-masing prioritas ini, di dalamnya termasuk pimpinan instansi, jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam