Gaji Bos-bos Pengelola Kartu Pra Kerja, Tertinggi Rp77,5 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Juli 2020
Gaji Bos-bos Pengelola Kartu Pra Kerja, Tertinggi Rp77,5 Juta

Ilustrasi program Kartu Prakerja (ANTARA/HO-dok pri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Di balik kontroversi program kartu pra kerja, ada gaji besar yang didapatkan para bos-bos program yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gaji tersebut merupakan hak keuangan dari manajemen pengelola selama menjalankan program vokasi semi bansos ini.

Baca Juga

Jokowi Dengarkan Paparan Lima Program Tangani Masalah Akibat COVID-19

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada manajemen pelaksana kartu Prakerja. Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2020.

Berikut daftar gaji yang diterima manajemen pengelola Kartu Prakerja:

Direktur Eksekutif: Rp 77,5 juta

Direktur Operasi: Rp 62 juta

Direktur Teknologi: Rp 58 juta

Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem: Rp 54,250 juta

Direktur Pemantauan dan Evaluasi: Rp 47 juta

Direktur Hukum, Umum dan Keuangan: Rp 47 juta.

"Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibebankan pada Sekretariat Komite," ujar Perpres tersebut, seperti dikutip, Senin (27/7).

Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (prakerja.go.id).
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. (prakerja.go.id).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja disebutkan bahwa Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan kartu prakerja.

Di mana, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas direktur eksekutif dan maksimal 5 direktur. Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur.

Tidak hanya gaji, diatur juga fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Di mana untuk direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti sekjen, sesmen, dirjen, deputi, staf ahli menteri, sekda provinsi.

Lalu, untuk direktur operasi, direktur teknologi, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem, direktur pemantauan dan evaluasi, direktur hukum, umum, dan keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Baca Juga

Pemprov DKI Dapat Kucuran Utang Rp 12,5 Triliun

Para direktur dan direktur pelaksana juga mendapatkan jaminan sosial yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak keuangan ini diberikan sejak diangkat dan melaksanakan tugas. (Knu)

#Program Kartu Pra Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan