Gagal Temui Kapolda Metro, Fahria Idris Ngotot Penjarakan Ade Armando
Anggota DPD RI Fahira Idris datangi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). Foto: Twitter/@fahiraidris
MerahPutih.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya sebagai pelapor Ade Armando terkait kasus meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala tokoh fiksi Joker.
Fahira mengakui kedatangannya kali ini guna meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono untuk memberi atensi khusus. Dirinya berharap, nantinya kasus tersebut tak terulang lagi.
Baca Juga
Ade Armando Curiga Motif Pengalihan Isu Pelapor Meme 'Joker' Anies
"Pertama, saya mau sampaikan ke beliau (ke Kapolda Metro Irjen Gatot Eddy) artinya ada kasus ini saya minta atensi beliau juga lah," kata Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Fahira juga menyinggung Ade Armando terkait kasus lain yang berjalan. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut telah menyandang status tersangka dua tahun lalu.
"Secatatan saya AA (Ade Armando) ini sudah lama jadi tersangka, sudah hampir 2 tahun, sudah di SP-3, di praperadilan masih status tersangka dan minta atensi beliau lah dalam kasus ini," tutur Fahira.
Baca Juga
Polisi Segera Periksa Ade Armando Terkait Penyebaran Meme 'Joker' Anies
Hanya saja, Fahira urung bertemu Gatot hari ini lantaran kegiatannya yang padat. Oleh karena itu, Fahira telah membuat agenda ulang untuk membahas kasus tersebut pada Rabu (6/11).
"Saya baru minta waktu beliau karena beliau hari ini sudah terjadwal sampai jam 01.00 WIB malam jadi Insya Allah hari Rabu," sambungnya.
Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga
Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga