Gagal Temui Kapolda Metro, Fahria Idris Ngotot Penjarakan Ade Armando


Anggota DPD RI Fahira Idris datangi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). Foto: Twitter/@fahiraidris
MerahPutih.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya sebagai pelapor Ade Armando terkait kasus meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala tokoh fiksi Joker.
Fahira mengakui kedatangannya kali ini guna meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono untuk memberi atensi khusus. Dirinya berharap, nantinya kasus tersebut tak terulang lagi.
Baca Juga
Ade Armando Curiga Motif Pengalihan Isu Pelapor Meme 'Joker' Anies
"Pertama, saya mau sampaikan ke beliau (ke Kapolda Metro Irjen Gatot Eddy) artinya ada kasus ini saya minta atensi beliau juga lah," kata Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11).
Fahira juga menyinggung Ade Armando terkait kasus lain yang berjalan. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia tersebut telah menyandang status tersangka dua tahun lalu.

"Secatatan saya AA (Ade Armando) ini sudah lama jadi tersangka, sudah hampir 2 tahun, sudah di SP-3, di praperadilan masih status tersangka dan minta atensi beliau lah dalam kasus ini," tutur Fahira.
Baca Juga
Polisi Segera Periksa Ade Armando Terkait Penyebaran Meme 'Joker' Anies
Hanya saja, Fahira urung bertemu Gatot hari ini lantaran kegiatannya yang padat. Oleh karena itu, Fahira telah membuat agenda ulang untuk membahas kasus tersebut pada Rabu (6/11).
"Saya baru minta waktu beliau karena beliau hari ini sudah terjadwal sampai jam 01.00 WIB malam jadi Insya Allah hari Rabu," sambungnya.
Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga
Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
